Iklan

Iklan

DRPD Sinjai RDP Tentang Pembangunan Bumi Perkemahan dprd

02 Oktober 2020, 5:00 AM WIB Last Updated 2020-10-01T21:00:18Z

RAKYATSATU.COM, SINJAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, menindaklanjuti Asipirasi Aliansi Tahura Menggugat (ATM) terkait penolakan pembangunan bumi perkemahan di Taman Hutan Raya (TAHURA) Abdul Latief, Sinjai Borong.


Tindaklanjut aspirasi tersebut dilakukan Komisi III melaui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak Aliansi Tahura Menggugat (ATM) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai, Kamis (01/09/2020).


Dalam RDP itu, perwakilan ATM, Fandi Kaluhara, menyampaikan berbagai hal mengenai pembangunan bumi perkemahan Tahura Abd. Latif, termasuk diantaranya kekhawatiran yang ditimbulkan terhadap kawasan pelestarian alam.


Ditempat yang sama, Kepala DLHK Sinjai, Arifuuddin, menjelaskan jika pembangunan bumi perkemahan itu dilaksanakan sesuai RPJP Tahura 2016/2025, dimana sebelumnya program itu sudah disetujui oleh pihak kementrian terkait.


"Pada prinsipnya, pembangunan kami berfokus pada RPJP tahura, namun tentunya dengan tetap memengang perinsip menjaga kelestarian lingkungan. Namun demikian saran dan masukan kalau ada hal - hal yang dianggap keliru, maka kami terbuka untuk dibicarakan dengan baik,” imbuhnya.


Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sinjai, Akmal, menyampaikan setelah mendengarkan pemamparan dari ATM maupun dari dinas terkait, maka pihaknya menyimpulkan akan turun kelapangan untuk memastikan sejauh mana kegiatan yang dilakukan, serta apa saja yang dianggap keliru.


“Jadi langkah selanjutnya kita turun kelokasi bersama ATM dan DLHK Sinjai, kemudian akan dipanggil kembali untuk menyesuaikan apa solusinya,” pungkasnya. (Ads)

Komentar

Tampilkan

  • DRPD Sinjai RDP Tentang Pembangunan Bumi Perkemahan dprd
  • 0

Terkini

Iklan