Iklan

Iklan

Pemkab Soppeng Akan Pantau Intern terkait Wajib Masker

04 Agustus 2020, 7:38 PM WIB Last Updated 2020-08-05T10:30:10Z


RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Pemerintah Kabupaten Soppeng telah memberlakukan Kabupaten Wajib Masker sesuai yang tertuang pada Perbub nomor 31 tahun 2020.



Sekertaris Daerah (Sekda) Soppeng HA Tenri Sessu mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, fenomena yang muncul bukan lagi orang luar tapi kita sesama masyarakat Soppeng, sehingga ini merupakan suatu tantangan baru.



"Kedepannya yang perlu dilakukan adalah bagaimana pendisiplinan yang ada di Kabupaten Soppeng berjalan sesuai dengan protokol kesehatan terlebih terkait pemakaian masker," kata Sekda dalam Rapat koordinasi dan evaluasi, pelaksanaan pendisiplinan protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah Kabupaten Soppeng, di aula Makodim 1423/Soppeng, Selasa (04/08/2020).



Agar terlaksana kata dia, perlu diperketat pendisiplinanya di semua tempat  karena itu adalah upaya yang paling bagus untuk saat ini adalah pemakaian masker yang dipakai secara benar.



"Mulai senin depan kami akan melakukan pemantauan intern kesemua tempat kerja terutama dibawah naungan pemerintah daerah Kabupaten Soppeng, khususnya kepada ASN kami akan melakukan pendisiplinan masker termasuk juga jaga jarak," ujarnya.



Turut hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Soppeng, Dandim 1423/Soppeng, para Pimpinna SKPD, para Camat.



Sekedar diketahui, pemberlakukan Kabupaten Wajib Masker terdapat sanksi bagi yang melanggarnya, seperti hukuman sosial, hingga denda yang beragam bagi masyarakat, ASN dan pelaku usaha. (Rls)

Komentar

Tampilkan

  • Pemkab Soppeng Akan Pantau Intern terkait Wajib Masker
  • 0

Terkini

Iklan