Iklan

Iklan

Terkait Pengrusakan Tambak dan Pencurian Ikan di Mare, Ini Pernyataan Kapolsek Mare dan Pengamat Sosial

01 Juli 2020, 10:38 PM WIB Last Updated 2020-07-01T14:38:22Z

RAKYATSATU.COM, BONE
- Disinyalir/dinilai dan diduga tidak ada tindak lanjut terkait dugaan pengrusakan tambak dan dugaan pencurian ikan bandeng terhadap tambak Jumadi Abu Bin Abu Baedah (43) di Dusun Abbekkae Desa Sumaling Kecamatan Mare Kabupaten Bone, Kapolsek Mare Polres Bone AKP H Nawir langsung angkat bicara.


Lewat teleponnya ke Rakyatsatu.com, Rabu (01/07/2020) malam, AKP H Nawir, menjelaskan bahwa kaliru barangkali memberikan keterangan kalau Polsek Mare dianggap tidak melayani atau tidak menangani.


"Yang benar Polsek (Polsek Mare) melakukan tindakan sesuai dengan persodur sehingga pihak korban diarahkan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone karena kasus tersebut saling mengklaim, sedangkan Polsek tidak berwenang, demikian," ujar AKP H Nawir.


Ia menambahkan pula bahwa kasus salim klaim tersebut sudah pernah ditangani pihaknya dan sudah ada kesepakatan dengan mempertemukan pihak pemilik (H Andi Pananrangi), pengontrak (Jumaedi Abu) dan A Mallarangeng (terduga pelaku), namun belakangan terjadi lagi saling klaim.


Kedua belah pihak, Andi Pananrangi dan A Mallarangeng mengakui dan mengklaim sama-sama pemilik, sehingga diarahkan ke Pengadilan Negeri karena itu bukan ranahnya polisi.


"Saat itu, A Mallarangeng mengatakan tidak akan mengganggu lagi dan merasa khilaf, namun saat melakukan penangkapan ikan baru-baru ini, A Mallarangeng mengakui bahwa dia yang menabur benih ikan bandeng tersebut, dengan adanya saling klaim tersebut maka saya arahkan agar ke Pengadilan untuk membuktikan siapa pemilik," ujar AKP Nawir.


Selain itu katanya, terkait kejadian baru-baru ini, pihaknya langsung ke TKP dan mengarahkan pengontrak tambak untuk melapor di Polres Bone dengan diantar oleh salah seorang personel Mapolsek Mare.


"Jadi dengan adanya laporan di Polres Bone tentu ada prosedur dan tindak lanjutnya harus sesuai SOP dan terkait A Mallarangeng yang bebas berkeliaran, saya rasa itu tidak ada masalah selama tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan orang lain," jelas AKP H Nawir.


Katanya lagi, terkait kejadian kedua ini, pihak pengontrak tidak melakukan laporan resmi hanya Andi Pananrangi menelpon dirinya.


Sementara itu secara terpisah, salah seorang pengamat Sosial di Kabupaten Bone, Andi Hidayat, mengatakan kalau dilihat dan dipelajari serta dicermati dari kasus yang terjadi di tambak tersebut maka sangat jelas ada unsur pidana yakni pengrusakan tambak dan pencurian ikan bandeng yang dilakukan oleh terduga pelaku A Mallarangeng berteman.


"Sangat jelas pidananya, kok Kapolsek mengarakan ke Pengadilan Negeri. Ini bukan perdata tapi murni pidana," jelas Andi Hidayat.


Katanya lagi, terkesan Kapolsek Mare menggiring permasalahan ke kasus perdata. Kemudian memunculkan pertanyaan adanya klaim, apakah Kapolsek Mare sudah melakukan pemeriksaan sehingga menyatakan ada klaim di kedua belah pihak dengan melihat bukti-bukti kepemilikan.


"Seakan-akan ada indikasi Kapolsek Mare mau menutupi tindakan kriminal terduga pelaku dan mengarahkan pelapor itu ke perkara perdata, padahal sudah jelas pidananya. Kemudian lokasi tambak tersebut merupakan Lokasi C1 (bukti kepemilikan jelas), jadi apa dasarnya A Mallarangeng mau mengakui tambak tersebut," tegas Andi Hidayat.



Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa, Jumaedi Abu, telah melaporkan kasus dugaan pengrusakan tambak dan dugaan pencurian ikan bandeng yang dilakukan oleh A Mallarangeng di Mapolres Bone pada tanggal 29 Juni 2020. (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Terkait Pengrusakan Tambak dan Pencurian Ikan di Mare, Ini Pernyataan Kapolsek Mare dan Pengamat Sosial
  • 0

Terkini

Iklan