Iklan

Iklan

Baru Dua Pekan Bebas Dari Lapas Karena Asimilasi, Residivis Ini Mencuri Lagi

19 Mei 2020, 6:39 PM WIB Last Updated 2020-05-19T10:39:30Z

RAKYATSATU.COM, BONE
- Baru sekira dua (2) pekan bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bone karena mendapatkan asimilasi Covid-19, AK Bin Andi Manggong (33) alamat Jl Majang Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, kini kembali berurusan dengan pihak berwajib atas kasus yang sama yakni dugaan pencurian handphone (hp).


AK diamankan oleh Unit Khusus II Polsek Tanete Riattang yang dipimpin oleh Katimsus Aiptu Tahir pada hari Senin (18/05/2020) sekira pukul 21.10 Wita di Jl Majang Kelurahan Macege dengan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Aiptu Tahir yang ditemui Rakyatsatu.com, Selasa (19/05/2020), mengatakan bahwa terduga pelaku AK diamankan sehubungan dgn Laporan Polisi No.pol : LP/ 141 / IV / 2019 /SPKT/RES BONE/SEK TANETE RIATTANG, tanggal 18 Mei 2019.


"AK diamankan bersama barang bukti Hp ASUS Zenfone Max Pro warna Hitam," ujar Aiptu Tahir.


Ia pun menjelaskan kronologi penangkapan terduga pelaku AK, bahwa sehubungan dengan laporan polisi maka tim bergerak melaksanakan serangkaian kegiatan kepolisian dengan mengumpulkan bahan keterangan di TKP dan berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.


Selanjutnya tim melaksanakan konsolidasi guna menentukan cara bertindak selanjutnya dan keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui oleh team yang mana pelaku baru dua minggu bebas dari lapas Kabupaten Bone melalui program asimilasi.


"Kemudian tim segera menuju ke Jl. Majang Kab.Bone dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Bahkan terduga pelaku merupakan residivis dan ini yang ketiga kalinya diamankan," ujar Aiptu Tahir.


Pada saat diinterogasi, terduga pelaku AK mengakui telah melakukan tidak pidana pencurian di Hotel Riorita dengat cara masuk di hotel dan mengambil HP yang sementara dicas oleh korban diatas meja resepsionis kemudian terduga pelaku keluar meninggalkan hotel tersebut.


Kemudian AK menjual Hp tersebut kepada perempuan dengan identitas Sartika Binti Amim (29), alamat Jl Lapawawoi Kr Sigeri Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.


"Selanjutnya terduga pelaku AK bersama barang bukti kami amankan di Mapolsek Tanete Riattang guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Aiptu Tahir. (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Baru Dua Pekan Bebas Dari Lapas Karena Asimilasi, Residivis Ini Mencuri Lagi
  • 0

Terkini

Iklan