RAKYATSATU.COM - Handphone (Hp) Black Market (BM) atau ponsel ilegal resmi akan diblokir pemerintah mulai April 2020 usai aturan pembatasan melalui identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI), 18 Oktober 2019 yang lalu.
Untuk mendukung pelaksanaan aturan itu, tiga Peraturan Menteri (Permen), yakni Permendag, Permen Perindustrian, dan Permen Kominfo, juga telah disahkan secara bersamaan pada hari ini.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, selama ini hp BM atau ponsel ilegal telah merugikan negara, menciptakan persaingan tak sehat bagi industri dalam negeri, dan merugikan konsumen.
Aturan pembatasan IMEI, kata Airlangga, sangat efisien karena IMEI merupakan 15 digit nomor yang memiliki fungsi sebagai nomor identifikasi sebuah perangkat bergerak. IMEI juga sebagai security system perangkat serta berfungsi untuk identifikasi perangkat dalam jaringan bergerak seluler.
"IMEI, yang nantinya akan dikelola melalui sebuah system dan aplikasi yang terintegrasi, kita dapat memilah mana perangkat yang masuk ke dalam negeri melalui jalur resmi, mana yang masuk secara ilegal. Dan perangkat illegal inilah yang nantinya kita harapkan dapat ditekan beredar di dalam negeri," jelas Airlangga di laman Tirto
Beli Ponsel Resmi di 'Tempat Resmi'
Membeli ponsel bisa melalui banyak tempat. Ada gerai distributor resmi, misalnya Erafone dan Oke Shop, gerai ponsel resmi, misalnya Mi Store dan Samsung Store, atau toko-toko ponsel yang tersebar di pusat perdagangan elektronik.
Selain di tempat-tempat itu, ponsel resmi juga bisa diperoleh secara online melalui e-commerce dan situs web vendor ponsel. Misalnya toko ofisial Samsung, OPPO, Asus di Lazada, Shopee, Tokopedia, dan lainnya, atau di situs web masing-masing, seperti Samsung Store, Mi Store, Realme Store, dan lainnya.
Masyarakat disarankan membeli di gerai resmi, baik itu online dan offline, agar lebih aman dan layanan purnajualnya terjamin. Meski begitu, ada beberapa pertimbangan yang membuat sebagian konsumen memilih perangkat non-resmi, salah satunya karena harga.
Meski ada stiker 'garansi resmi', klaim ini bukan berarti ponsel yang ditawarkan gerai non-resmi 100% aman dari persoalan legalitas. Klaim itu bisa benar, tapi tak jarang merupakan bagian dari modus penipuan.
Untuk itu, penting bagi konsumen untuk mengenali ciri-ciri hp BM atau ponsel ilegal sebelum melakukan transaksi. Bila ini telah dilakukan, calon pembeli pun percaya dan semakin mantap melakukan transaksi, serta tak khawatir bakal terdampak blokir pemerintah pada Bulan April 2020.
Ciri-ciri Hp BM dan Ponsel Ilegal
Setidaknya ada tiga ciri yang membedakan antara hp BM atau ponsel ilegal dengan perangkat resmi, yakni ada tidaknya garansi resmi, IMEI tidak terdaftar, dan tidak ada izin Postel.
1. Garansi Resmi, Bukan Garansi Distributor
Konsumen kadang menjumpai ponsel bergaransi, tapi tertulis garansi distributor. Tipe garansi ini merupakan garansi yang ditawarkan oleh distributor non-resmi. Meski sama-sama menawarkan garansi, tipe garansinya berbeda dari yang ditawarkan oleh distributor resmi.
Dengan punya garansi resmi, ponsel bisa dibawa ke pusat servis di mana pun sesuai merek perangkat, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Misalnya langsung replace ketika perangkat cacat, gratis biaya penggantian spare part, dan gratis biaya layanan servis selama garansi.
Ponsel dengan garansi resmi umumnya tersemat stiker dari distributor resmi, misalnya TAM (PT Telemata Artha Mandiri dari Erajaya). Ketiadaan garansi resmi bakal menyulitkan konsumen untuk klaim layanan perbaikan dan pergantian.
Meski begitu, ditemukenali stiker garansi itu palsu. Disarankan membeli di gerai distributor resmi, seperti Erafone, Oke Shop, dan Global Teleshop. Namun, jika terlanjur ke gerai ponsel non-resmi, bisa melakukan validasi sebelum transaksi melalui cek IMEI dan izin Postel.
2. IMEI Terdaftar di Kemenperin
Kemenperin punya situs web untuk mengecek IMEI ponsel apakah terdaftar di database yang bisa diakses di alamat imei.kemenperin.go.id. Semuai nomor IMEI akan didaftarkan ke Kemenperin saat ponsel hendak dipasarkan di Indonesia. Artinya, IMEI ponsel yang tak terdaftar di situs web itu dipastikan sebagai perangkat BM atau ilegal.
IMEI merupakan nomor identitas yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA) untuk setiap slot kartu dari manufaktur ponsel. Bila ponsel punya slot SIM Card ganda, maka bakal ada dua nomor IMEI-nya.
Nomor IMEI terdiri dari 15 angka, misalnya '123456789012345'. Adapun untuk cek IMEI di ponsel dapat dilakukan dalam empat cari, yakni sebagai berikut:
Melalui Setting Ponsel: Masuk ke menu Pengaturan atau Setting kemudian pilih About atau Tentang Ponsel. Di sana, akan ditampilan nomor IMEI ponsel. Bila ponsel punya dua slot SIM Card, maka akan ditampilkan IMEI (SIM Slot 1) dan IMEI (SIM Slot 2).
Melalui *#06#: Masuk ke aplikasi telepon, kemudian tekan *#06# lalu ketuk tombol telepon. Di layar, akan ditampilan informasi IMEI dan Serial Number. Ponsel dengan slot SIM Card ganda otomatis akan menampilkan dua nomor IMEI.
Kardus Ponsel: IMEI juga dapat dijumpai di kardus atau boks ponsel, tapi kadang tak ditemukan bila perangkat yang akan dibeli adalah ponsel bekas.
Stiker di Punggung Ponsel: Untuk tipe-tipe ponsel tertentu, di bagian punggungnya tersemat stiker IMEI. Sebagai contoh, ponsel keluaran Xiaomi umumnya menempelkan 'akta kelahiran' itu di punggung ponselnya.
Setelah mengetahui nomor ponsel IMEI, silakan menuju situs web cek IMEI Kemenperin untuk mengeceknya. Kunjungi imei.kemenperin.go.id dan masukkan nomor IMEI ponsel (jika punya 2 nomor IMEI bisa pilih salah satu) di kotak yang tersedia, lalu klik logo kaca pembesar atau tekan ENTER.
Jika IMEI yang diinput terdaftar, maka akan tertampil teks, "IMEI terdaftar di database Kemenperin." Sebaliknya, maka akan muncul tulisan, "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin." Namun, kadang situs web Kemenperin menampilkan teks, "Mohon ulangi beberapa saat lagi." Jika ini muncul, ulangi pencarian itu.
Baca juga: Cara Cek IMEI & Statusnya di Hp Samsung, Xiaomi, OPPO, dan iPhone
3. Ada Izin Postel
Semua ponsel yang masuk Indonesia sebelum dipasarkan wajib memiliki sertifikat Ponsel yang diurus ke Kemenkominfo. Regulasi ini terkait berbagai peralatan elektronik yang memiliki koneksi wireless, baik selular, WiFi, dan Bluetooth.
Adapun nomor izin Postel bisa dilihat di setiap kardus perangkat yang berada satu label dengan Nomor IMEI. Mengenai format penulisannya, sebagaimana penjelasan Kominfo, yakni "(12345)/SDPPI/Tahun". Kemudian, nomor izin Postel itu bisa di cek online di situs web Sertifikasi Postel pada alamat sertifikasi.postel.go.id.
Perhatikan hasil dari cek daring tersebut.
Nama customer biasanya brand perangkat, misalnya ponsel Samsung maka PT Samsung Electronic Indonesia, atau distributor resminya, seperti PT Erajaya. Perhatikan pula kolom merek dan model, yang harus sesuai dengan tipe ponsel di kardus. Bila data tak sesuai dengan ponsel di kardus, atau bahkan tak tercantum, bisa jadi perangkat itu adalah BM atau ilegal.
Cara pengecekan IMEI dan izin Postel di atas mudah dilakukan apabila konsumen membeli ponsel secara offline. Jika transaksi dilakukan online di gerai non-resmi, konsumen bisa meminta penjual untuk mengirimkan foto kotak kemasan untuk melihat nomor IMEi dan izin Postel.