Iklan

Iklan

BPJS Kesehatan Harap Badan Usaha Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran Pemberi Kerja

20 Februari 2020, 4:15 PM WIB Last Updated 2020-02-20T08:15:05Z

RAKYATSATU.COM, BONE –
Kepesertaan program JKN-KIS adalah bersifat wajib, yaitu setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan. Dalam hal ini termasuk juga bagi Badan Usaha. 

Di dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 15 menyebutkan bahwa Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. 

Terhadap Badan Usaha selama ini telah dilakukan pula kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja dalam hal kepatuhannya terhadap pendaftaran kepesertaan program JKN-KIS, pelaporan jumlah tenaga kerja dan anggota keluarganya dan kepatuhan terhadap pembayaran iuran.

“Sebelum dilakukan pemeriksaan memang ada proses pertama yaitu canvasing atau mendatangi kantor untuk dilakukan edukasi terkait kewajiban pendaftaran BPJS Kesehatan,” jelas Indah Wardhani, Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Kantor Cabang Watampone.

Pada kegiatan pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha (BU) atau pemberi kerja beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain : Badan Usaha mengisi form rekap data nama pegawai yg bekerja pada BU tersebut. 

Selanjutnya dilakukan proses pencocokan data yang terdaftar pada BPJS Kesehatan, apabila ada yang keluar agar melengkapi dengan surat pernyataan karyawan telah keluar.

Sehingga harapannya bulan depan karyawan yg benar-benar sudah keluar tersebut tidak muncul lagi pada tagihan badan usaha bulan berikutnya, demikian pula apabila terdapat perubahan gaji agar disampaikan updating gajinya juga.

“Harapannya juga kalau sudah bekerja atau sudah berpenghasilan ya ditanggung oleh perusahaan sehingga beban pemerintah daerah juga berkurang dalam hal apabila selama ini pekerja tersebut telah terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran. Dan yang wajib daftar selain pemilik usaha juga pekerjanya,” pesan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Suwarno di sela-sela acara Sosialisasi Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha di Kabupaten Soppeng.

“Bagi pekerja sebenarnya lebih ringan iurannya dibanding menjadi peserta mandiri. Dengan iuran 155 ribu (berdasarkan ump tahun 2020) sudah mengcover pekerja dan anggota keluarga sejumlah lima orang yaitu pekerja, suami/istri dengan tiga orang anak”, tutur Fauziah Firman Kepala Kantor Kabupaten Soppeng.  

Melalui Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Soppeng tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Soppeng akan saling menindaklanjuti perusahaan yang belum mematuhi kewajibannya sebagai pemberi kerja dalam hal pendaftaran, penyampaian data, dan pembayaran iuran peserta JKN-KIS dengan diberikannya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan sebagai pengacara negara.  (Rasul)



Komentar

Tampilkan

  • BPJS Kesehatan Harap Badan Usaha Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran Pemberi Kerja
  • 0

Terkini

Iklan