Iklan

Iklan

Jual Sabu ke Petugas, Konding dan Bule Tahun Baru di Sel

28 Desember 2019, 9:05 AM WIB Last Updated 2019-12-28T01:05:36Z

RAKYATSATU.COM, SIDRAP - 
Satresnarkoba Polres Sidrap kembali mengungkap jaringan peredaran Narkoba  zat ampetamin  Jumat (27/12/2019) malam ini.

Kedua pelaku berhasil ditangkap adalah Lakonding Alias Konding (39 Tahun), warga beralamat Dusun I Lokabatue Desa Pitu Riawa Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap dan  Zulfahmi Alias Bule (27 Tahun), warga Lanrang Desa Timoreng Panua Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.

Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono sesaat setelah penangkapan pelaku mengatakan, penangkapan kepada kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang curiga adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut, 

" Berbekal informasi tersebut, anggota melakukan penyemaran sebagai pembeli Sabu," ujarnya 

Saat melakukan transaksi, kedua pelaku membawa sabu sebanyak 2 bal yang beratnya 70,04 gram, yakin dengan brang tersebut adalah sabu-sabu, anggota langsung menangkap kedua pelaku tanpa melakukan perlawanan 

" Kami tangkap keduanya setelah barang buktinya A1 adalah narkoba golongan 1, Sabu ini dikemas dalam dua bungkus besar disita bersamaan barang bukti lainnya berupa 2 unit motor merk Yamaha, 5  buah Handphone berbagai merk," ungkap Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono yang dibenarkan Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan, sesaat setelah mengungkap kasus tersebut.

Kasus ini, lanjut Budi, masih didalami polisi karena kuat dugaan pelaku berencana akan mengedarkan pada malam tahun baru. Itu diketahui dari pengakuan pelaku untuk pesanan pelanggannya pada malam pergantian tahun.

"Ini masih dikembangkan dan diduga masih ada jaringan serta barang bukti yang lebih banyak lagi,"tandasnya. (Ady)
Komentar

Tampilkan

  • Jual Sabu ke Petugas, Konding dan Bule Tahun Baru di Sel
  • 0

Terkini

Iklan