Iklan

Iklan

Temui Banyak Persoalan, PGRI Maros Akan Gerakkan Guru ke DPRD

06 April 2019, 2:56 PM WIB Last Updated 2019-04-06T06:56:27Z
RAKYATSATU.COM, MAROS - Sekertaris PGRI Kabupaten Maros mengacam akan menggerakan ratusan guru ke DPRD Maros untuk mengadukan kebobrokan manajemen Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) yang berdampak pada perekrutan kepala sekolah (UPTD) Satuan Pendidikan di Kabupaten Maros, Sabtu (06/04/2019).

Kepada Wartawan, Sekertaris PGRI Maros Alimuddin Assaggaf mengatakan, banyak persoalan yang dihadapi guru mulai dari penundaan pangkat akibat berkas usualan tercecer yang ada dalam bundel map. Kini muncul masalah baru, BKPPD telah membabat habis kepala sekolah yang memiliki kinerja bagus. "Kepala sekolah yang kami anggap berkinerja bagus justru dicopot  dari jabatannya," jelas Alimuddin.

Dikatakan Alimuddin, Otonomi daerah memberikan kewenangan yang besar kepada Pemerintah Daerah dalam berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Salah satu kewenangan tersebut adalah dalam pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk rekrutmen kepala sekolah/madrasah. Implementasi

kewenangan tersebut selama ini menunjukkan dua kecenderungan yaitu: (1) adanya perbedaan proses rekrutmen antara daerah yang satu dengan yang lain, dan (2) ditemukannya indikasi penyimpangan dari prinsip-prinsip profesionalisme dalam proses rekrutmen kepala sekolah/madrasah."Banyak sekali penyimbangan rekrutmen kepala sekolah yang terjadi di BKPPD," sebut Alimuddin


Dikatakan Alimuddin, pemerintah pusat membuat regulasi agar pemerintah daerah menjadikan dasar dalam merekrut pejabat kepala sekolah diantaranya  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

Permendiknas tersebut mengamanatkan perlunya penataan kembali sistem rekrutmen dan pembinaan karir kepala sekolah/madrasah agar diperoleh kepala sekolah/madrasah yang kredibel dan berkompeten. Karena itu semua pihak yang terkait, terutama pemerintah daerah dalam hal rekrutmen kepala sekolah/madrasah harus memiliki komitmen yang sama dalam mejalankan atau mempedomani  Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tersebut.

Untuk melaksanakan sistem rekrutmen dan pembinaan karir kepala sekolah/madrasah diperlukan adanya komitmen yang sama pada tataran kebijakan di level Pemerintah kabupaten/kota di seluruh indonesia.

"Tapi regulasi Permen diknas sama sekali tidak dijadikan pedoman pada perekrutan pejabat kapala sekolah  UPTD satuan pendidikan," tegas Alimuddin.

Padahal kata Alimuddin Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah diatur secara  khusus pada BAB II Pasal 2 ayat 3 sub b, BAB III Pasal 4 sampai 7, BAB IV Pasal 9, BAB V Pasal 10, Selain itu juga dijelaskan pada Permendikbud Nomor 6 tahun 2016  pasal 12, jabatan kepala sekokah bisa sampai 16 tahun dengan syarat dari periode ke 3 menuju ke 4 harus mengikuti uji komtensi.

Menurutnya, selama ini belum pernah ada dibuka uji kompetensi bagi kepala sekolah yang  telah  bertugas di atas 12 tahun. "Seharusnya BKPPD melakukan ujin kompetensi baru lakukan mutasi jangan melakukan tindakan tanpa mendasari aturan yang berlaku," tegas Alimuddin.

Jadi kata Alimuddin, jika pemerintah dalam hal ini BKPPD tidak memperbaiki cara kerjanya maka kami atas nama PGRI Maros akan terus  berjuang mengawal semua persoalan yang dihadapi teman teman guru.

"Masalah ini kami akan bicarakan dengan pengurus PGRI dari 14 kecamatan dan hasilnya kami akan bawah bersama ratusan guru ke DPRD untuk mencari solusiinya siapa yang gobrok dalam pengelolaan administrasi, apakah BKKPD atau Dinas Pendidikan," ancam Alimuddin. (Rul)
Komentar

Tampilkan

  • Temui Banyak Persoalan, PGRI Maros Akan Gerakkan Guru ke DPRD
  • 0

Terkini

Iklan