Iklan

Iklan

Komisi I DPRD Wajo Kunker Terkait Penerapan Publikasi Informasi

15 April 2019, 11:30 AM WIB Last Updated 2019-06-23T15:19:18Z
RAKYATSATU.COM, WAJO - Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, H Ahsanul Hak Nawawi, SH melakukan Konsultasi dan Koordinasi di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Konsultasi dan Koordinasi ini terkait penerapan atau implementasi dari publikasi informasi kinerja Anggota DPRD yang sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

Rombongan diterima langsung oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Marzuki Wadeng, Kasubag. Dokumentasi Sekretariat DPRD Provinsi Sulsel, Andi Amir H  (10-12 April 2019)

Marzuki Wadeng mengatakan, dalam DPRD biasa dianggap posko wartawan dalam mendapatkan berita yang bersifat terbuka untuk disampaikan ke masyarakat.

Adapun publikasi dari berbagai kegiatan-kegiatan Anggota DPRD seperti Hasil Reses, dimana pada pendamping yakni dari Sekretariat DPRD dibuatkan SK oleh Sekretaris DPRD sebagai dasar penugasan ke lapangan. Dan dari hasil Reses itu, disampaikan ke bagian Humas untuk diolah.

"Dalam proses pembentukan perda, salah satu prinsip yang harus dikedepankan adalah prinsip transparansi (keterbukaan), yang salah satunya dilakukan dengan cara publikasi,"ujarnya.

Menurutnya, prinsip transparansi bertujuan untuk menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang proses pelaksanaan pembentukan peraturan daerah.

Hal ini juga sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam konsideran “Menimbang” menyebutkan bahwa, Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Kemudian, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang  menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk  mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Dan, serta keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

"Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi,"jelasnya.

Publikasi program kegiatan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, pada Pembentukan Peraturan Daerah saat ini dirasakan belum maksimal dan belum sesuai apa yang diharapkan. Imi disebabkan karena adanya beberapa kendala diantaranya masih kurangnya jumlah SDM,  rendahnya pengetahuan dan pengalaman Staf Pendamping Pansus dan pembuat Press rilis.

"Maka yang perlu diingat bahwa dalam program publikasi ini memerlukan SDM (Staf) yang sangat perlu untuk dilatih khusus,"sambungnya.

Sementara itu, salah satu tugas Staf Pendamping adalah melakukan publikasi terhadap segala kegiatan Pansus dalam proses Pembentukan Peraturan Daerah, diantaranya kegiatan Rapat Internal, Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, Kunjungan kerja dalam rangka studi banding, Kunjungan Kerja dalam rangka konsultasi sampai pada persetujuan bersama dan penetapan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.

Dikatakannya, kegiatan Rapat Paripurna, Pembahasan APBD dan Banggar diliput yang tentunya harus diolah atau disharing terlebih dahulu laporannya yang patut untuk dilihat masyarakat secara terbuka.

Terkiat penyampaian aspirasi dari masyarakat, kata dia, disinilah peran Bagian Humas bagaimana untuk memfasilitasi secara aktif dan baik, mengingat dalam bentuk aspirasi yakni demo atau unjuk rasa terkadang aspirator memiliki permintaan tersendiri.

"Jadi nanti setiap berita yang sudah rilis di media cetak maupun elektronik (print out) diclipping atau dikumpulkan pada hari itu juga kemudian disampaikan ke DPRD,"tutupnya. (Humas & Protokol DPRD Kabupaten Wajo)
Komentar

Tampilkan

  • Komisi I DPRD Wajo Kunker Terkait Penerapan Publikasi Informasi
  • 0

Terkini

Iklan