Iklan

Iklan

Kejari Sinjai Tahan Ketua Koperasi Mega Kharisma, Ini Sebabnya

08 Februari 2019, 6:15 PM WIB Last Updated 2019-02-08T10:15:57Z
RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Ketua Koperasi Mega Kharisma, RS (inisial), resmi ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, di Lapas Klas I Makassar, Jumat (08/02/2019).

Penahanan RS diketahui Rakyatsatu.com, setelah menghubungi Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Salahuddin.

"Iya benar, RS sudah berada di Lapas Klas I Makassar. Ia ditahan oleh Penyidik Kejari Sinjai berdasarkan Sprint No. 116/R.4.31/Fd.1/02/2019 tanggal 08 Februari 2019 dan No Sprint tersebut untuk penahanan 20 hari kedepan," ujar Salahuddin, Jumat (08/02/2019).

Ia menjelaskan, Penyidik Kejari Sinjai resmi menahan tersangka Inisial RS selaku Ketua Koperasi Mega Kharisma terkait Dugaan Tindak Pidana Koruspi Dana Bergulir dari LPDB KUMKM Tahun 2012-2013 dengan nilai kerugian Negara sekira Rp3 Miliar.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Lapas klas I Makssar guna menjalani penahanan Penyidik 20 hari kedepan.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Kejari Sinjai Tahan Ketua Koperasi Mega Kharisma, Ini Sebabnya
  • 0

Terkini

Iklan