RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Ketua Koperasi Mega Kharisma, RS (inisial), resmi ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, di Lapas Klas I Makassar, Jumat (08/02/2019).
Penahanan RS diketahui Rakyatsatu.com, setelah menghubungi Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Salahuddin.
"Iya benar, RS sudah berada di Lapas Klas I Makassar. Ia ditahan oleh Penyidik Kejari Sinjai berdasarkan Sprint No. 116/R.4.31/Fd.1/02/2019 tanggal 08 Februari 2019 dan No Sprint tersebut untuk penahanan 20 hari kedepan," ujar Salahuddin, Jumat (08/02/2019).
Ia menjelaskan, Penyidik Kejari Sinjai resmi menahan tersangka Inisial RS selaku Ketua Koperasi Mega Kharisma terkait Dugaan Tindak Pidana Koruspi Dana Bergulir dari LPDB KUMKM Tahun 2012-2013 dengan nilai kerugian Negara sekira Rp3 Miliar.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Lapas klas I Makssar guna menjalani penahanan Penyidik 20 hari kedepan. (Rasul)
Penahanan RS diketahui Rakyatsatu.com, setelah menghubungi Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Salahuddin.
"Iya benar, RS sudah berada di Lapas Klas I Makassar. Ia ditahan oleh Penyidik Kejari Sinjai berdasarkan Sprint No. 116/R.4.31/Fd.1/02/2019 tanggal 08 Februari 2019 dan No Sprint tersebut untuk penahanan 20 hari kedepan," ujar Salahuddin, Jumat (08/02/2019).
Ia menjelaskan, Penyidik Kejari Sinjai resmi menahan tersangka Inisial RS selaku Ketua Koperasi Mega Kharisma terkait Dugaan Tindak Pidana Koruspi Dana Bergulir dari LPDB KUMKM Tahun 2012-2013 dengan nilai kerugian Negara sekira Rp3 Miliar.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Lapas klas I Makssar guna menjalani penahanan Penyidik 20 hari kedepan. (Rasul)