Iklan

Iklan

Pemerhati Tambang: Bupati Bone Harus Buat Diskresi

16 Januari 2019, 9:08 PM WIB Last Updated 2019-01-16T13:08:14Z
Pemerhati pertambangan di Kabupaten Bone Andi Hidayat Pananrangi

RAKYATSATU.COM, BONE - Polemik pertambangan Tambang Galian C di Kabupaten Bone, akhir-akhir ini ramai dibahas dan menjadi perbincangan hangat, bahkan menimbulkan aksi demo penyampaian aspirasi dari pelaku dan penikmat Tambang Galian Golongan C.

Salah seorang pemerhati pertambangan di Kabupaten Bone Andi Hidayat Pananrangi, mengatakan, terkait tambang khususnya Tambang Galian C di Kabupaten Bone sudah menjadi masalah serius dan perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone dan DPRD Kabupaten Bone.

"Tambang di Bone khususnya tambang Galian C harus mendapat perhatian serius dan perlu dibuatkan payung hukum dengan melakukan analisis agar tambang tersebut dapat beroperasi karena tambang Galian C tersebut sangat dibutuhkan," ujar Andi Hidayat Pananrangi ke Rakyatsatu.com, Rabu (16/01/2019).

Andi Hidayat Pananrangi bahkan menyarankan agar Pemkab Bone, dalam hal ini Bupati Bone membuat Diskresi terkait tambang di Kabupaten Bone, karena saat itu sejumlah bangunan dan proyek di desa tersendat akibat tidak adanya material.

"Dirskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi," jelas Andi Hidayat.

Ia mengatakan, mengapa harus ada Diskresi karena permasalahan tambang ini sangat urgen yang dibutuhkan oleh masyarakat dan proyek yang sementara berlangsung di desa.

"DPRD Bone harus pula menggunakan hak inisiasi atas keluhan kades dan masyarakat karena banyaknya bangunan masyarakat dan proyek di desa yang tertunda," ujarnya.

Meski demikian, menurutnya pula, perlu ada pertimbangan sebelum dibuatkan payung hukum dalam hal ini dilakukan analisa tambang atau pertambangan.

Ia menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam membuat payung hukum tambang adalah :

1. Aktivitas tambang tidak merusak fasilitas umum.
2. Tidak menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
3. Pengusaha dan pelaku pertambangan harus peka dan aktivitas angkutan tambang tidak mengganggu aktivitas lalu lintas.

"Memang setiap tambang pasti memiliki dampak makanya itu perlunya analisa dampak tambang, baik lingkungan hidupnya maupun arus lalu lintasnya," pungkasnya. (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Pemerhati Tambang: Bupati Bone Harus Buat Diskresi
  • 0

Terkini

Iklan