Iklan

Iklan

Catat! Debt Collector Harus Patuhi Aturan Ini

16 Januari 2019, 8:17 PM WIB Last Updated 2019-01-16T12:17:03Z
Int/Ist

RAKYATSATU.COM, JAKARTA - Untuk melindungi konsumen dari penagihan kredit dari leasing ke nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan menyempurnakan aturan penagihan tersebut.

Kepala Departemen Pengawas IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan penagih dalam hal ini perusahaan multifinance harus membawa surat peringatan kepada nasabah.

"Suratnya itu harus berisi minimal jumlah hari keterlambatan, tagihan pokok, bunga dan denda," kata Bambang dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro, BI, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Hal-hal tersebut sebelum eksekusi harus dijelaskan sedetail mungkin kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya.


Dia menyampaikan, POJK ini juga memperbolehkan penagihan melalui pihak ketiga, dengan berbagai syarat ketat seperti harus berbadan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan.

"Perusahaan Pembiayaan juga wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain di bidang penagihan ini," jelasnya

Dari aturan OJK pasal 50 disebutkan eksekusi agunan atau penarikan dilakukan jika debitur terbukti melakukan wanprestasi, debitur sudah diberikan surat peringatan dan perusahaan pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, serta hak tanggungan atau sertifikat hipotek.

Jika eksekusi sudah dilakukan maka leasing hanya dapat melakukan penjualan agunan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang dari hasil penjualan.

Atau penjualan agunan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan harga perusahaan pembiayaan dan debitur sebelum agunan dijual. (rls)
Komentar

Tampilkan

  • Catat! Debt Collector Harus Patuhi Aturan Ini
  • 0

Terkini

Iklan