Iklan

Iklan

Ini Aturan Baru JKN-KIS Bagi Suami Istri yang Sama-sama Bekerja

19 Desember 2018, 5:57 PM WIB Last Updated 2018-12-19T09:57:59Z
RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Hadirnya Peraturan Presiden (Perspres) nomor 82 tahun 2018, membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal ini diungkapkan dalam siaran pers yang digelar BPJS Kesehatan cabang Makale, yang bertempat di Rantelemo, Tana Toraja, Rabu (19/12).

Untuk suami istri yang sama-sama bekerja, terbit penyempurnaan aturan baru yang tertuang dalam Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 ayat 1

Disebutkan jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta.

Keduanya pun harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

"Untuk kepesertaan anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makale, Rudy Widjajadi.

Penyesuaian peraturan baru ini telah diterapkan sejak tanggal 18 September 2018. Bagi yang belum menerapkannya, diharapkan agar dapat menyesuaikannya karena sangat bermanfaat bagi peserta.

"Peraturan baru ini tentu memberi keuntungan bagi peserta JKN-KIS, maka diharapkan peserta segera menerapkannya," tambahnya.

Selain penyesuaian peraturan pada kepesertaan suami istri, beberapa peraturan yang mengalami perubahan, yakni peraturan mengenai bayi baru lahir, status peserta yang ke luar negeri, status kepesertaan bagi perangkat desa, tunggakan iuran dan denda layanan. (Kris)
Komentar

Tampilkan

  • Ini Aturan Baru JKN-KIS Bagi Suami Istri yang Sama-sama Bekerja
  • 0

Terkini

Iklan