RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak menyinggung terkait MOU antara Kapolri, Kejaksaan Agung dan Mentri Dalam Negeri, yang tidak berjalan optimal di Kabupaten Soppeng.
Hal ini diungkapkan Bupati Soppeng saat menggelar Bupati menyapa di Desa Maccile, Kecamatan Lalabata, Selasa (18/09) kemarin.
Kaswadi menjelaskan, penandatangan yang disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Yusuf Kalla tersebut tidak diterapkan di wilayahnya, karena saat ini dilapangkan semaunya saja.
"MOU ini ditandatangani oleh semua pemimpin, namun yang terjadi di Kabupaten Soppeng semaunya saja," ujarnya.
Padahal menurut dia, tidak mungkin hal ini tidak diketahui di tingkat provinsi, karena dirinya juga telah melakukan MOU ditingkat provinsi, antara Kejari dan Kapolres yang disaksikan oleh Kapolda, Kajati dan Gubernur.
"Kita telah menyepakati, bahwa kita akan memberikan kewenangan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terlebih dahulu sebelum masuk ke Kepolisian atau kejaksaan, namun kenyataannya dilapangan tidak demikian," tegas Kaswadi.
Dirinya mencontohkan, untuk Kasus di Desa Pattojo, kejaksaan telah memberikan peluang kepada APIP untuk melakukan kordinasi dan mediasi, namun karena tidak ada jalan keluar, akhirnya kejaksaan ambil alih.
"Setahun lebih telah dikordinasikan, dan mediasi, namun yang bersangkutan tidak ada etikad baik, akhirnya ditangani Kejaksaan," tambahnya. (Red)
Hal ini diungkapkan Bupati Soppeng saat menggelar Bupati menyapa di Desa Maccile, Kecamatan Lalabata, Selasa (18/09) kemarin.
Kaswadi menjelaskan, penandatangan yang disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Yusuf Kalla tersebut tidak diterapkan di wilayahnya, karena saat ini dilapangkan semaunya saja.
"MOU ini ditandatangani oleh semua pemimpin, namun yang terjadi di Kabupaten Soppeng semaunya saja," ujarnya.
Padahal menurut dia, tidak mungkin hal ini tidak diketahui di tingkat provinsi, karena dirinya juga telah melakukan MOU ditingkat provinsi, antara Kejari dan Kapolres yang disaksikan oleh Kapolda, Kajati dan Gubernur.
"Kita telah menyepakati, bahwa kita akan memberikan kewenangan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terlebih dahulu sebelum masuk ke Kepolisian atau kejaksaan, namun kenyataannya dilapangan tidak demikian," tegas Kaswadi.
Dirinya mencontohkan, untuk Kasus di Desa Pattojo, kejaksaan telah memberikan peluang kepada APIP untuk melakukan kordinasi dan mediasi, namun karena tidak ada jalan keluar, akhirnya kejaksaan ambil alih.
"Setahun lebih telah dikordinasikan, dan mediasi, namun yang bersangkutan tidak ada etikad baik, akhirnya ditangani Kejaksaan," tambahnya. (Red)