RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Sidak gabungan dari dinas terkait dalam rangka pengawasan/ pemeriksaan formalin pada produk pangan, dilakukan di Pasar Makale Kabupaten Tana Toraja, Jumat (11/5).
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Polres Tana Toraja, Kodim 1414 Tana Toraja serta Satpol PP ini, berhasil menyita 25,5 kg ikan yang mengandung formalin.
Ikan yang disita yakni Ikan Teri kering berformalin sebanyak 10 kg yang di pasok oleh Andi Baso dari Kabupaten Barru dan Pinrang yang di jual oleh Ida.
Ikan Katamba dari Makassar sebanyak 7.5 kg yang di jual oleh Haji Neni. Ikan Teri kering 5.5 kg yang di pasok dari Kendari yang di jual oleh Yuspina.
Kemudian Ikan Layang basah 3.5 kg yang di pasok dari Pasar Pagi Rantepao, Toraja Utara yang di jual oleh Amran.
Dinas Ketahanan Pangan yang diwakili oleh Natalia Batara menjelaskan bahwa sebelumnya tim gabungan sudah beberapa kali melakukan pemberitahuan kepada semua pedagang di pasar.
"Kami sebelumnya telah melakukab pemberitahuan kepada semua pedagang dengan menghimbau untuk menghindari pemakaian bahan berbahaya pada barang dagangannya," kata Natalia.
Akibat pedagang yang nakal ini, tak bisa dipungkiri pembeli selama ini telah mengonsumsi ikan yang berformalin yang tentunya sangat berbahaya bagi tubuh.
Diketahui, hasil sitaan ikan yang mengandung Formalin tersebut telah di bawah ke kantor Satpol PP Kabupaten Tana Toraja untuk di jadikan sebagai barang bukti. (Kris)