Iklan

Iklan

Pemda Tana Toraja Akan Bangun Green City, Kristian Lambe Tuntut Warga Wajib Dapat Haknya

18 Mei 2018, 10:38 AM WIB Last Updated 2018-05-18T02:38:28Z
RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Pasca padatnya pusat kota Makale, Pemerintah Daerah (Pemda) Tana Toraja lakukan terobosan baru untuk menatanya dengan baik.

Terobosan baru dengan penataan Kota Baru Tarongko Lapandan menjadi Green City pun mulai disosialisasikan kepada warga, yang digelar di Tongkonan Borong Tarongko, Tana Toraja, Kamis (17/05) kemarin.

Salah satu narasumber yang merupakan wakil rakyat yang duduk di DPRD Tana Toraja, Kristian H P Lambe, menyuarakan untuk revisi Perda RTRW.

"Buat revisi Perda RTRW lah. Harus masuk kawasan green City meliputi Kelurahan Tarongko, Lapandan, Batupapan, dan Bungin, yang nantinya ada jalan lingkar luar Botang- Lapandan , Tarongko- Rantetay," kata Kristian yang berasal dari DPC Partai Demokrat.

Tak hanya itu, Kristian bahkan menyinggung soal wilayah pertambangan rakyat yang harus masuk dalam perda RTRW Tana Toraja. 

"Hal ini agar petani tambang boleh mengurus ijin yang dikeluarkan Bupati dalam bentuk rekomendasi yang kemudian diurus Izin Usaha pertambangan (IUP) sesuai permen ESDM No 34 /2017 ttg perizinan bidang minerba dan UU No 4 thn 2009 ttg pertambangan dan enersin," tambah Kristian. 

Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae yang hadir dalam sosialisasi ini mendukung hal ini. "Tentunya pemerintah akan berperan sesuai fungsinya. Tentunya ada beberapa hal yang akan dikorbankan warga. Salah satunya tanah warga," ucap Bupati Nicodemus. 

Diketahui, sejak hari kemarin pun telah dilaksanakan pengukuran karena pembangunan Green City yang akan diselesaikan secara bertahap ini akan dimulai tahun ini. 

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Sekda Tana Toraja, Semuel Tande Bura, Kepala Bappeda dan beberapa perwakilan OPD lainnya. (Kris)
Komentar

Tampilkan

  • Pemda Tana Toraja Akan Bangun Green City, Kristian Lambe Tuntut Warga Wajib Dapat Haknya
  • 0

Terkini

Iklan