Iklan

Iklan

Polda Sulsel Amankan Dua Anggota Jaringan Narkoba Internasional

30 April 2018, 1:03 PM WIB Last Updated 2018-04-30T05:04:50Z

Polda Sita 5 kilogram Sabu dan 150 butir Extacy


RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba.

Dalam jumpa persnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono mengatakan, penangkapan ini merupakan salah satu upaya Polda Sulsel untuk memberantas narkoba di Sulsel.

Kedua pelaku yakni HS alias Hengki dan HW Haitje."HS merupakan DPO Polda Sulsel sejak 2016 lalu, sedangkan HW bertugas sebagai kurirnya," kata Kapolda Umar, Senin (30/04).

Dikatakan dia, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini merupakan jaringan internasional dari China, lalu masuk melalui Malaysia lalu ke Medan dan selanjutnya ke Sulawesi Selatan.

Kedua pelaku yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel ini, dibekuk di salah satu penginapan di Medan, pada 24 April lalu.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulsel. Keduanya disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pasal 114 5-20 tahun dan asal 112 5-12 tahun. (**)
Komentar

Tampilkan

  • Polda Sulsel Amankan Dua Anggota Jaringan Narkoba Internasional
  • 0

Terkini

Iklan