Ilustrasi
RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Munafri Arifuddin- Rachmatika Dewi (Appi- Cicu) dipastikan akan melawan kotak kosong pada Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Makassar, Juni mendatang.
Hal ini dapat dipastikan saat Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, terhadap putusan yang dikeluarkan oleh PTTUN Makassar.
Hal tersebut ditentukan oleh tiga majelis hakim yakni, Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono, Senin (23/04), yang dikutip dari Rakyatsulsel.com.
Juru Bicara MA, Agung Suhadi mengatakan, Mahkamah Angung menolak kasasi KPU Makassar. "Rinciannya nanti kita jelaskan di wabsite resmi MA," katanya. (*)