RAKYATSATU.COM, WAJO - Pemilik tambang pasir di Dusun Caleko Orai Salo, Desa Wage menggelar aspirasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo.
Pemilik dan para pekerja tambang pasir tersebut mempertanyakan terbitnya surat pemberhentian sementara pengelolaan tambang pasir di Dusun Caleko Orai Salo Desa Wage, oleh Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Wajo.
"Kedatangan kami disini ingin mempertanyakan, kenapa ada surat pemberhentian. Kalau alasan belum memiliki surat izin, kami masih sementara mengurus,"jelas Salmiah selaku pemilik tambang pasir, Selasa (2/1/18).
"Kalau memang persoalan surat izin. Pertanyaan kami, apakah semua tambang pasir yang selama ini beroperasi juga sudah memiliki surat izin,"sambungnya
Dikatakannya, terkait adanya warga keberatan dengan adanya pompa pasir, hal itu sudah difasilitasi oleh pemerintah kecamatan pada Oktober lalu. Dan semua yang keberatan pada waktu itu diundang, akan tetapi tidak satupun yang datang.
Dan perlu diketahui, lanjut dia, foto kerusakan lingkungan yang diambil dan dilaporkan ke DPRD oleh mereka, jauh dari lokasi tambang. "Tentu ini sama saja mereka memberi keterangan palsu,"tuturnya
"Saya harap DLHD dan DPRD Wajo mencabut surat pemberhentian tersebut mengingat para pekerja, ada sekitar 30-an yang merupakan warga setempat yang menggantungkan hidup di tambang tersebut. Mohon dikasih kebijakan, kalau terkendala masalah surat izin kami akan urus," harapnya
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Wajo, Andi Arsan Jaya mengatakan, surat teguran penutupan tambang pasir dilakukan karena selain tambang tidak mengantongi izin, juga karena ada aspirasi masyarakat yang masuk, meminta tambang ditutup karena mengancam lingkungan sekitarnya.
"Kalau mengacu dari pengaduan pertama, sebenarnya itu sudah terlambat. DLHD juga sudah turun verifikasi, memang tidak semua yang dilapor masyarakat benar. Tapi, untuk menentukan dampak kerusakan lingkungan memang perlu ada kajian dan analisa karena itu urus izin terlebih dahulu supaya DLH Pemprov, segera turun dan melakukan analisa layak tidaknya tambang pasir beroperasi di daerah tersebut," jelas Andi Arsan.
Sementara itu, Anggota DPRD Wajo Ir H Andi Senurdin Huseini selaku penerima aspirasi berjanji akan menindak lanjuti aspirasi untuk mencari solusi terbaik.
"Kami tidak bisa mengambil kebijaksanaan, mesti didiskusikan dulu karena ini berkaitan dengan orang banyak pasti ada perhitungan. Kita akan pertanyakan ke Pemprov, supaya cepat turun menganalisis. Kalau layak tentu kita minta dikeluarkan izin kalau tidak ya, mohon maaf,"jelasnya. (Iss)
Pemilik dan para pekerja tambang pasir tersebut mempertanyakan terbitnya surat pemberhentian sementara pengelolaan tambang pasir di Dusun Caleko Orai Salo Desa Wage, oleh Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Wajo.
"Kedatangan kami disini ingin mempertanyakan, kenapa ada surat pemberhentian. Kalau alasan belum memiliki surat izin, kami masih sementara mengurus,"jelas Salmiah selaku pemilik tambang pasir, Selasa (2/1/18).
"Kalau memang persoalan surat izin. Pertanyaan kami, apakah semua tambang pasir yang selama ini beroperasi juga sudah memiliki surat izin,"sambungnya
Dikatakannya, terkait adanya warga keberatan dengan adanya pompa pasir, hal itu sudah difasilitasi oleh pemerintah kecamatan pada Oktober lalu. Dan semua yang keberatan pada waktu itu diundang, akan tetapi tidak satupun yang datang.
Dan perlu diketahui, lanjut dia, foto kerusakan lingkungan yang diambil dan dilaporkan ke DPRD oleh mereka, jauh dari lokasi tambang. "Tentu ini sama saja mereka memberi keterangan palsu,"tuturnya
"Saya harap DLHD dan DPRD Wajo mencabut surat pemberhentian tersebut mengingat para pekerja, ada sekitar 30-an yang merupakan warga setempat yang menggantungkan hidup di tambang tersebut. Mohon dikasih kebijakan, kalau terkendala masalah surat izin kami akan urus," harapnya
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Wajo, Andi Arsan Jaya mengatakan, surat teguran penutupan tambang pasir dilakukan karena selain tambang tidak mengantongi izin, juga karena ada aspirasi masyarakat yang masuk, meminta tambang ditutup karena mengancam lingkungan sekitarnya.
"Kalau mengacu dari pengaduan pertama, sebenarnya itu sudah terlambat. DLHD juga sudah turun verifikasi, memang tidak semua yang dilapor masyarakat benar. Tapi, untuk menentukan dampak kerusakan lingkungan memang perlu ada kajian dan analisa karena itu urus izin terlebih dahulu supaya DLH Pemprov, segera turun dan melakukan analisa layak tidaknya tambang pasir beroperasi di daerah tersebut," jelas Andi Arsan.
Sementara itu, Anggota DPRD Wajo Ir H Andi Senurdin Huseini selaku penerima aspirasi berjanji akan menindak lanjuti aspirasi untuk mencari solusi terbaik.
"Kami tidak bisa mengambil kebijaksanaan, mesti didiskusikan dulu karena ini berkaitan dengan orang banyak pasti ada perhitungan. Kita akan pertanyakan ke Pemprov, supaya cepat turun menganalisis. Kalau layak tentu kita minta dikeluarkan izin kalau tidak ya, mohon maaf,"jelasnya. (Iss)

