Pemusnahan barang bukti
RAKYATSATU.COM, BONE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone memusnahkan 164,01 gram narkoba, zat adiktif, dan fsikotropika (narkotika) dan puluhan senjata tajam (sajam) serta satu trawl, di halaman Kejari Bone, Jl Yoes Sudarso, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kamis (11/1).Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, Arif Raharjo mengatakan dari 164,01 gram narkotika tersebut terdiri dari 37 perkara tindak pidana umum sejak bulan Juni hingga Desember 2017.
"Itu merupakan kasus perkara selama 6 bulan terakhir ini, mulai Juni hingga Desember 2017," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Kasi Pidum Kejari Bone, Adnan Hamzah. Menurutnya, selain pemusnahan barang bukti narkotika dilaksanakan pula pemusnahan barang bukti tindak pidana umum lainnya seperti barang bukti puluhan sajam yang terdiri dari 20 perkara tindak pidana umum kejahatan terhadap orang dan satu barang bukti trawl dari satu perkara pula.
"Semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana umum di bulan Juni-Desember 2017," jelasnya.
Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya, Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim,
Kasi Berantas BNNK Bone Kompol Ahmad Subagyo, Kalapas Bone Muh Lukman Amin dan sejumlah undangan lainnya. (Rasul)
