Iklan

Iklan

Balai Karantina Tarakan Musnahkan Benih dan Daging Ilegal

24 November 2017, 9:16 PM WIB Last Updated 2017-11-24T13:16:38Z
Balai Karantina Tarakan Musnahkan Benih dan Daging Ilegal
RAKYATSATU.COM, TARAKAN - Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, melakukan pemusnahan media pembawa penyakit hewan dan tumbuhan berbahaya, di halaman Balai Karantina Tarakan, Jumat (24/11).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kantor Bandar Udara Kelas I Juwata Tarakan, Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tarakan, perwakilan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan, Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tarakan, dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Tarakan. 

Kepala Seksi Karantina Tumbuhan, Mustamin mengatakan,  pada kegiatan ini berbagai macam media pembawa penyakit hewan dan tumbuhan berbahaya telah dimusnahkan, dari hasil penahanan petugas Karantina Pertanian Tarakan, baik dari Bandara Juwata Tarakan dan Pelabuhan Malundung Tarakan.

"Ada berbagai macam media pembawa penyakit kita tahan dari kurun waktu bulan Mei hingga oktober 2017," kata Mustamin.

Dari Keseluruhan media pembawa yang dimusnahkan adalah merupakan hasil penahanan barang bawaan penumpang pesawat asal Tawau- Malaysia dan barang bawaan penumpang kapal asal Tawau- Malaysia. Penahanan dilakukan disebabkan barang bawahan tidak dilengkapi sertifikat.
Balai Karantina Tarakan Musnahkan Benih dan Daging Ilegal

"Kita tahan yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, karena hal ini bisa mengancam masuk dan tersebarnya penyakit hewan dan tumbuhan berbahaya ke negara Indonesia," ungkapnya.

"Khusus untuk pemasukan benih/bibit tanaman wajib dilengkapi dengan Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian Republik Indonesia (SIPMENTAN)", tambahnya.

Hal tersebut, lanjut dia, tetuang dalam UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pada pasal 5 dijelaskan bahwa, Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, Melalui tempat- tempat pemasukan yang telah ditetapkan dan Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat- tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

Adapun Media pembawa penyakit hewan dan tumbuhan berbahaya yang dimusnahkan meliputi, Daging allana 6 kg, daging ayam 7 kg, daging babi 2 kg, Daging sapi 6 kg, Tulang sapi 10,8 kg, sayap ayam 44 kg, sosis ayam 55 pack, sosis babi 3 kg.

Sementara untuk Benih tanaman, ada benih kelapa sawit 14,4 kg; benih bunga matahari 100 gr, benih cabe 500 gr, benih kacang hijau 0,8 kg, benih kacang panjang 0,5 kg, benih kedelai 2 kg, benih padi 2 kg, benih pepaya 100 gr, Benih sawi 1,6 kg, benih seledri 0,5 kg, benih mentimun 0,1 kg, benih cover crops 2,39 kg.

Kemudian, Bibit tanaman kelapa pandan 21 btg, bibit anggrek 1 btg, bibit bougenvil 1 btg, bibit bunga matahari 1 btg, bibit dahlia 1 btg, bibit jambu air 8 btg, bibit kelapa sawit 4 kg, bibit kelor 3 btg, bibit nanas 9 btg, bibit pandan 3 btg, bibit pisang 4 btg, bibit tanaman hias 28 btg, tanaman obat 15 btg.

Buah-buahan berupa kurma 10 kg, alpukat 3 kg, anggur 1,5 kg, apel 7 kg, jeruk lemon 100 gr, jeruk 1 kg, buah naga 1 kg, strawberry 0,5 kg, bawang bombay 3 kg, bawang merah 20 kg, bawang putih 25,5 kg, kubis 0,25 kg, wortel 0,5 kg, Beras ketan 5 kg, dan Wijen 1 kg. (Bonar)
Komentar

Tampilkan

  • Balai Karantina Tarakan Musnahkan Benih dan Daging Ilegal
  • 0

Terkini

Iklan