Iklan


Iklan

Pemkab Sinjai Gelar Sosialisasi Dan Konsultasi Publik Ranperda

09 Agustus 2017, 2:17 PM WIB Last Updated 2017-08-09T06:17:09Z
RAKYATSATU.COM, SINJAI - Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai melalui Bagian Hukum dan HAM Setdakab Sinjai menggelar Sosialisasi dan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai (Ranperda) yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (9/8).
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setdakab. Sinjai Lukman Dahlan dalam laporannya menyampaikan bahwa "ada 9 (sembilan), ranperda baru, 3 (tiga) perubahan ranperda dan 13 (tigabelas) ranperda perubahan yang merupakan konsekuensi dari pembatalan pasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri)," katanya.
Sementara itu, Sekda Sinjai Andi Taiyeb Mappasere dalam arahannya menyampaikan bahwa uji publik merupakan tahapan yang harus dilaksanakan dalam penyelesaian ranperda.
"Terkait ranperda penyertaan modal hal ini penting untuk mengatur secara rinci tentang tahapan dan besaran penyertaan modal yang merupakan usulan dari BPKAD serta tentang pengelolaan sampah hal ini memang harus diatur lebih jelas," jelasnya.
Sembilan ranperda baru tersebut adalah lahan pertanian pangan berkelanjutan, penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, penyertaan modal daerah kepada perusahaan daerah air minum Kabupaten Sinjai, pengelolaan sampah, bangunan gedung, pengelolaan barang milik daerah, hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, perlindungan dan pencegahan virus HIV/AIDS (inisiatif DPRD) dan perlindungan komoditi unggulan Kabupaten Sinjai.
Dalam kegiatan ini masing-masing OPD memberikan penjelasan terkait ranperda yang merupakan tanggungjawab OPD tersebut guna memperoleh saran dan masukan dari undangan yang hadir.
Kepala Dinas Pendidikan, Drs. H. Syamsuddin Umar menjelaskan tentang peraturan daerah nomor 13 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan yang mengalami perubahan beberapa pasal.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dra.Hj. Ratnawati Arif, M.Si menjelaskan tentang pengelolaan barang milik daerah. Dijelaskan bahwa dengan adanya ranperda ini diharapkan pengelolaan barang akan lebih tertata diantaranya meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan. (Asdar)
Komentar

Tampilkan

  • Pemkab Sinjai Gelar Sosialisasi Dan Konsultasi Publik Ranperda
  • 0

Terkini

Iklan