Warga Minta Instansi Terkait Bertindak
RAKYATSATU.COM, BULUKUMBA - Sejak beberapa tahun silam, usaha depot air minum isi ulang sudah menjamur di Bulukumba. Hanya saja dari sekian banyak usaha tersebut, tidak semuanya memenuhi syarat, karena belum melalui uji laboratorium.
Fitri salah seorang pejabat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba merilis melalui media, setidaknya ada 23 perusahaan depot air minum isi ulang yang belum melalui uji laboratorium. Sayangnya pada rilis yang dilansir salah satu medua, Fitri tidak menyebutkan daftar perusahaan yang belum melalui proses uji laboratorium.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bulukumba HA Gunawan, Selasa (21/2) menegaskan, jika betul masih ada 23 perusahaan depot air minum isi ulang yang belum melalui uji labotatorium, maka pemerintah diminta melalui instansi terkait, agar tidak ragu menutup sementara perusahaan air minum isi ulang yang belum melalui uji lab.
"Wah bahaya kalau begitu, jadi selama ini kita minum air yang belum terjamin heginisnya. Seharusnya disegel semua karen resikonya sangat fatal kalau dikomsumsi. Jangan konsumen yang jadi korban, karena air adalah kebutuhan pokok, jangan sudah tah salah, tetapi tetap di biarkan," kata Gunawan.
sambung HA Gunawan, Dinas Kesehatan harus tegas, jangan hanya mengimbau masyarakat agar hati hati menkomsumsi air kemasan isi ulang, tetapi perusahaan yang tidak memenuhi standar supaya ditutup.
"Dinkes tidak boleh mendiamkan masalah ini, kalau perlu libatkan polisi atau Satpol PP dalam melakukan penertiban," tegas A.Guna.
Menurutnya, sebagai Ketua Kadin, dia mendorong masyarakat untuk membuka usaha, dengan tetap memperhatikan aturan yang ada.
"Kebutuhan air minum memang menjadi utama, tapi para pengusaha agar tetap memperhatikan kelayakan air yang dijual, kaeena bisa berakibat fatal, jika meremehkan kelayakan sesuai standar yang ada," tandasnya.
Untuk itu dia berharapa, Dinas Kesehatan supaya bertindak tegas terhadap hal ini, sebab tidak semua konsumen mengetahui mana yang sudah uji lab mana yang belum.
"Sebelum ada persoalan di masyarakat, saya minta Dinas Kesehatan tegas dan menutup sementara perusahaan air minum isi ulang yang belum melalui uji laboratorium," kunci Gunawan. (edy)