RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Berkas perkara tindak pidana pemerkosaan yang ditangani Satreskrim Polres Soppeng dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, Rabu (8/2).
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Ahmad Rosma saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Dimana pelaku pemerkosaan sudah diserahkan pada pihak Kejaksaan untuk disidangkan.
Baca juga : Ini kronologis Pemerkosaan di Soppeng
"Berkas perkara bersama 2 orang tersangka pelaku pemerkosaan sudah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan," ucapnya.
Adapun kedua tersangka yang berksanya sudah dilimpahkan yaitu Ayyung (35) dan Kumar (28). Keduanya sudah diterima pihak Kejaksaan.,
Seperti yang diketahui, kedua orang pelaku pemerkosaan ini dibekuk dan dihadiahi timah panas oleh pihak Tim Resmob Polres Soppeng bersama Resmob Polda Sulsel, pada Jumat (16/12) lalu di Jalan Dakwah, Kota Makassar, karena berusaha melawan saat ditangkap. (y)
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Ahmad Rosma saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Dimana pelaku pemerkosaan sudah diserahkan pada pihak Kejaksaan untuk disidangkan.
Baca juga : Ini kronologis Pemerkosaan di Soppeng
"Berkas perkara bersama 2 orang tersangka pelaku pemerkosaan sudah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan," ucapnya.
Adapun kedua tersangka yang berksanya sudah dilimpahkan yaitu Ayyung (35) dan Kumar (28). Keduanya sudah diterima pihak Kejaksaan.,
Seperti yang diketahui, kedua orang pelaku pemerkosaan ini dibekuk dan dihadiahi timah panas oleh pihak Tim Resmob Polres Soppeng bersama Resmob Polda Sulsel, pada Jumat (16/12) lalu di Jalan Dakwah, Kota Makassar, karena berusaha melawan saat ditangkap. (y)