RAKYATSATU.COM, BULUKUMBA - Bertepatan hari anti korupsi Jumat 9 Desember 2016, tersangka kasus korupsi proyek bedah rumah di kecamatan Kajang akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bulukumba, oleh Kejari Bulukumba.
SUP, yang selama ini menjabat Kepala seksi Perumahan pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Bulukumba, akan menjalani dingingnya balik jeruji Lapas Bulukumba, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka proyek bantuan stimulan perumahan, di desa Malleleng Kecamatan Kajang, oleh penyidik Tipikor Polres Bulukumba.
Berdasarkan data yang ada, kasus dugaan korupsi proyek bantuan swadaya perumahan atau bedah rumah tersebut, negara dirugikan sebesar Rp248 juta dari total anggaran Rp.1,770 miliar lebih.
Sebelumnya, SAL rekanan CV.Ningrat Pratama yang mengerjakan proyek bedah rumah tahun anggaran 2013 lalu, telah divonis hukuman penjara satu tahun lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Muh.Ihsan membenarkan telah melakukan penahanan terhadap SUP, tersangka kasus bedah rumah di Kajang, dan kini dititip di Lapas kelas II A Bulukumba.
" Penahanan terhadap tersangka dilakukan, agar selama proses penuntutan bisa berjalan lancar, apalagi persidangan kasus ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, " jelasnya kepada awak media. (HSL)
SUP, yang selama ini menjabat Kepala seksi Perumahan pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Bulukumba, akan menjalani dingingnya balik jeruji Lapas Bulukumba, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka proyek bantuan stimulan perumahan, di desa Malleleng Kecamatan Kajang, oleh penyidik Tipikor Polres Bulukumba.
Berdasarkan data yang ada, kasus dugaan korupsi proyek bantuan swadaya perumahan atau bedah rumah tersebut, negara dirugikan sebesar Rp248 juta dari total anggaran Rp.1,770 miliar lebih.
Sebelumnya, SAL rekanan CV.Ningrat Pratama yang mengerjakan proyek bedah rumah tahun anggaran 2013 lalu, telah divonis hukuman penjara satu tahun lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Muh.Ihsan membenarkan telah melakukan penahanan terhadap SUP, tersangka kasus bedah rumah di Kajang, dan kini dititip di Lapas kelas II A Bulukumba.
" Penahanan terhadap tersangka dilakukan, agar selama proses penuntutan bisa berjalan lancar, apalagi persidangan kasus ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, " jelasnya kepada awak media. (HSL)