RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Wakil Bupati Soppeng Supriansa menegaskan akan menindak oknum ASN yang melakukan pungli kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Supriansa saat melakukan ngopi bareng bersama awak media di Warkop Harapan, Selasa (25/10).
" Jangan coba-coba melakukan pungli kepada masyarakat, kau itu terjadi, saya akan kirim ke Penjara,"tegas Supriansa
Supri sapaan akrab Supriansa menjelaskan, pungli bukan hanya pelanggaran etika, tapi Ini adalah pelanggaran hukum, menurutnya pungli biasanya dilakukan oknum dengan dua cara, misalnya dengan kekerasan ataupun secara paksa, hal ini bisa dijerat pidana sesuai dengan Pasal 368 ayat 1.
"Perilaku ini sudah melanggar hukum, jika terbukti ancaman hukumannya 9 tahun penjara," jelasnya
" Jangan coba-coba melakukan pungli kepada masyarakat, kau itu terjadi, saya akan kirim ke Penjara,"tegas Supriansa
Supri sapaan akrab Supriansa menjelaskan, pungli bukan hanya pelanggaran etika, tapi Ini adalah pelanggaran hukum, menurutnya pungli biasanya dilakukan oknum dengan dua cara, misalnya dengan kekerasan ataupun secara paksa, hal ini bisa dijerat pidana sesuai dengan Pasal 368 ayat 1.
"Perilaku ini sudah melanggar hukum, jika terbukti ancaman hukumannya 9 tahun penjara," jelasnya