Iklan

Iklan

Pengusaha Resto dan Karaoke di Sinjai Diduga Lakukan Penggelapan Pajak

15 Agustus 2016, 10:38 PM WIB Last Updated 2017-07-04T14:08:32Z
RAKYATSATU.COM, SINJAI - Resto and family Karaoke Talitha yang beralamat di Jalan

Syarif Al-Kadri Sinjai, diindikasikan melakukan Pengelapan Pajak Pendapatan Daerah.

Dimana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai no 13 tahun 2010, pasal 11 ayat 3
yang berbunyi, hasil pungutan pajak yang dimaksud ayat dua pasal ini, dikeluarkan
biaya pumgutan dari upah pungut sebesar 10% dari penyetoran secara bruto.

Baberdasarkan informasi yang dihimpun, dari pengakuan salah satu karyawan Resto and
Family Karaoke Talitha yang tidak mau namanya dipublikasikan mengatakan pembayaran
ke Pemda Sinjai setiap hari hanya sebesar Rp 35 ribu.

"Setiap jari pihak perusahaan hanya mengeluarkan biaya Rp 35 ribu ke Pemda,"
katanya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinjai, Ahmad Marsuki, mempertanyakan sekaligus menduga
kuat, Pengusaha Resto and Family Karaoke Talitha melakukan tindak pidana
penggelapan pajak pendapatan daerah yang berimbas berkurangnya pendapatan Daerah
Sinjai.

"Saya tadi masuk ke Talitha untuk kroscek. Tapi kalau seperti pengakuan karyawannya
begitu, berarti sudah melanggar aturan," kata Marsuki.

Dia merincihkan, misalkan saja dalam satu hari pendapatan Rp 3 juta berarti
penarikan ke pajak oleh pengusaha sebesar Rp 300 ribu. Padahal, menurut pegawai
Resto and Family Karaoke Talitha pembayaran retribusi ke Pemda sebagai pajak itu
hanya sebesar Rp 35 ribu perharinya.

"Kalau memang betul seperti itu patut diduga kuat pengusaha ini melakukan
penggelapan pajak Pendapatan Daerah yang berimbas berkurangnya pendapatan Daerah
Sinjai selama usahanya beroperasi," paparnya.

Dia bahkan menilai, pendapatan usaha milik seorang pengusaha yang bergerak di dunia
konstruksi jamal ini menarik pembayaran 10% dari total belanja pengunjung untuk
kepentingannya dengan mengatas namakan pajak.

"Seharusnya Penegak Hukum untuk melakukan kroscek karna jika ini benar maka sudah
termasuk pengelapan pajak Daerah," tutupnya.
Komentar

Tampilkan

  • Pengusaha Resto dan Karaoke di Sinjai Diduga Lakukan Penggelapan Pajak
  • 0

Terkini

Iklan