Iklan

Iklan

Kapolres Luwu Awasi Penggunaan Dana Desa

15 Agustus 2016, 5:58 PM WIB Last Updated 2017-07-04T14:08:32Z

Instruksikan Kapolsek dan Babinkamtibmas Memantau Langsung ADD


RAKYATSATU.COM, LUWU - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Luwu, AKBP Ahmad Yanuari
Insan, dengan tegas mengeluarkan Instruksi kepada jajarannya, khususnya kepada para
Kapolsek termasuk Babinkamtibmas untuk mengawasi penggunaan Dana Desa di wilayah
hukum masing masing.

"Saya sudah kumpulkan para Kapolsek dan Babinkamtibmas terkait pengawasan dana
desa," kata AKBP Ahmad Yanuari Insan kepada Rakyatsatu.com, Senin (15/8).

Dijelaska dia, penggunaan dana desa harus di gunakan sesuai peruntukkannya. Oleh
karena itu, peran Babinkamtibmas dan Kapolsek harus ikut mengawasi penggunaan dana
desa.

Lanjut dia, pihaknya akan fokus mengawasi pembangunan desa melalui dana desa,
dimana pembangunan desa merupakan program yang penting untuk pemerataan pembangunan
dan menggerakan ekonomi masyarakat di pedesaan.

Selain itu, menurut dia, dana desa termasuk salah satu upaya untuk mengurangi
potensi radikalisme.

"Jika dana desa tersebut dikelola secara baik maka hal itu akan membangun ekonomi
masyarakat di pedesaan," ucapnya.

Oleh karena itu, ia menekankan, aparat desa dan seluruh pemangku kepentingan di
pemerintah desa, harus mehami pemanfaatan dana desa untuk kepentingan masyarakat
sehingga itu Polisi melalui peran Babinkamtibmas dan Kapolsek dilibatkan agar
tidak ada penyalahgunaan.

"Kita Polres Luwu mengawasi jangan sampai ada penyalah gunaan dana desa, kita juga
melakukan upaya pencegahan sehingga pemanfaatan dana desa berjalan sesuai aturan
perundang undangan sesuai tupoksi pemerintah pusat," tutup Yanuari.

Untuk di ketahui berdasarkan data yang diperoleh, dana desa digunakan untuk
kemajuan pembangunan desa di Indonesia yang jumlahnya lebih dari 74.000 desa.

Bahkan Pemerintah pada tahun 2015 mulai mengucurkan dana desa tersebut, dan tahun
ini ditingkatkan dua kali lipat hingga mencapai angka masing-masing desa Rp1 miliar
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Desa.

Banyak pihak menilai pemerintah pusat Sangat peduli dengan pembangunan desa
sehingga itu dalam sejarah Indonesia baru pertamakali membuat program desa dan
infrastruktur seperti saat ini dengan kucuran anggaran yang besar untuk mendorong
memajukan ekonomi desa. (irone)
Komentar

Tampilkan

  • Kapolres Luwu Awasi Penggunaan Dana Desa
  • 0

Terkini

Iklan