Warga Ancam Ambil Tindakan
RAKYATSATU.COM, SAMARINDA - Keluhan tentang judi jenis dadu datang dari warga yang sampai saat ini masih terus ada di Kota Samarinda, tepatnya di Kompleks Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim, (1/8).
Salah seorang Tokoh Masyarakat Pasar Segiri yang minta namanya tidak ditulis mengatakan, judi di Pasar Segiri sudah berlangsung sejak lama dan pihak Kepolisian dinilai setengah hati dalam pemberantasan.
Jelas saja, warga sekitaran komplek tersebut sudah sering melapor ke pihak terkait seperti, Kelurahan, Kecamatan, Polsek hingga Polresta Samarinda, Bahkan sudah sering di ekspose oleh media lokal di Samarinda. Namun, kegiatan haram itu tetap saja berlanjut.
"Dari sekian banyak praktik judi di Pasar Segiri, tak satupun tersentuh aparat. Kami menilai Polisi ada main mata," katanya kepada Rakyatsatu.com.
Tidak sampai disitu, selain judi kerap juga para pelaku berpesta minuman keras, sehingga sering terjadi keributan. Hal tersebut menurut dia sudah mengganggu Kamtibmas.
"Kadang warga mengeluh, itu pasal 303 masih berlakukah atau tidak, kenapa masih banyak dibiarkan," ucapnya.
Sementara itu,salah seorang anggota Forum Pembela Islam (FPI), mengaku sangat kecewa jika aparat Kepolisan membiarkan kegiatan itu. Terlebih kegiatan itu dilakukan dikawasan padat warga secara terang-terangan.
Dijelaskan dia, pihaknya bersama Lembaga Dakwah Islam (LDI) dan warga sekitar akan mengambil tindakan, jika tidak ada penanganan oleh pihak kepolisan dalam memberantas judi di lingkungan warga.
"Kita sudah bicarakan dan kami tidak ingin ada judi di Samarinda. Jika dalam jangka 15 hari tidak ada penangan, kita akan ambil tindakan," tegasnya.
"Jangan sampai masyarakat mengambil sikap karena bisa menimbulkan masalah baru,"tambahnya.
Sekedar informasi, lokasi yang kerap dijadikan tempat perjudian di Kompleks Pasar Segiri adalah Terminal Pasar Segiri dan Lantai 3 Pasar Grosir Segiri. (*)