RAKYATSATU.COM, SINJAI - Dalam upaya memberikan kepastian dan jaminan usaha pembibitan sapi, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sinjai, akan meluncurkan subsidi premi untuk ternak sapi bibit, Sabtu (23/7).
Hal itu diungkapkan oleh, Sekertaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sinjai, Irwan Suaib mengatakan bahwa, saat ini Pemerintah sudah bekerjasama dengan PT Jasindo mengenai asuransi hewan ternak."Jadi sudah ada kerjasama, misalnya asuransi ternak sapi, pembayaran preminya sebesar Rp 200 ribu, dimana Pemerintah memberi subsidi Rp 160 ribu jadi peternak hanya membayar Rp 40 ribu perekor dalam setahun dan peternak mendapatkan klaim pertanggungan sebesar Rp 10 juta jika sapi mati karena penyakit, kecelakaan, beranak dan sapi kecurian,'' kata irwan
Irwan menjelaskan, untuk persyaratannya, peternak sapi yang melakukan usaha pembibitan atau pembiakan, sapi dalam kondisi sehat, minimal berumur 1 tahun dan masih produktif.
Dikonfirmasi berbeda, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sinjai, Aminuddin Zainuddin menjelaskan, ternak sapi betina umur diatas 1 tahun yang mau dikembangkan, akan mendapatkan subsidi pemerintah. sedangkan ternak jantan yang dipelihara untuk pengembangan tidak disubsidi pemerintah, sehingga bayar Rp 200 ribu pertahun."Jadi dalam asuransi ada bebeapa syarat, dan untuk sapi yang kategori penggemukan tidak bisa diasuransikan," jelasnya,
Aminuddin berharap, dengan adanya asuransi ini para peternak sapi bisa terbantu dan dapat memenuhi kuota keperluan masyarakat.
Sekedar informasi, jatah untuk tahap pertama tahun 2016 hanya 12.000 ekor. Tim Dinas Peternakan Sinjai akan segera lakukan sosialisassi baik untuk peternak maupun masyarakat dan didalamnya nanti akan dihadirkan pihak asuransi. (Asdar)
Hal itu diungkapkan oleh, Sekertaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sinjai, Irwan Suaib mengatakan bahwa, saat ini Pemerintah sudah bekerjasama dengan PT Jasindo mengenai asuransi hewan ternak."Jadi sudah ada kerjasama, misalnya asuransi ternak sapi, pembayaran preminya sebesar Rp 200 ribu, dimana Pemerintah memberi subsidi Rp 160 ribu jadi peternak hanya membayar Rp 40 ribu perekor dalam setahun dan peternak mendapatkan klaim pertanggungan sebesar Rp 10 juta jika sapi mati karena penyakit, kecelakaan, beranak dan sapi kecurian,'' kata irwan
Irwan menjelaskan, untuk persyaratannya, peternak sapi yang melakukan usaha pembibitan atau pembiakan, sapi dalam kondisi sehat, minimal berumur 1 tahun dan masih produktif.
Dikonfirmasi berbeda, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sinjai, Aminuddin Zainuddin menjelaskan, ternak sapi betina umur diatas 1 tahun yang mau dikembangkan, akan mendapatkan subsidi pemerintah. sedangkan ternak jantan yang dipelihara untuk pengembangan tidak disubsidi pemerintah, sehingga bayar Rp 200 ribu pertahun."Jadi dalam asuransi ada bebeapa syarat, dan untuk sapi yang kategori penggemukan tidak bisa diasuransikan," jelasnya,
Aminuddin berharap, dengan adanya asuransi ini para peternak sapi bisa terbantu dan dapat memenuhi kuota keperluan masyarakat.
Sekedar informasi, jatah untuk tahap pertama tahun 2016 hanya 12.000 ekor. Tim Dinas Peternakan Sinjai akan segera lakukan sosialisassi baik untuk peternak maupun masyarakat dan didalamnya nanti akan dihadirkan pihak asuransi. (Asdar)