RAKYATSATU.COM, PINRANG - Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Informasi dan Komunikasi RI menggelar Diskusi Publik, di Aula Kantor Bupati Pinrang, Kamis (21/7).
Diskusi Publik ini, membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan mengangkat tema "Media Sosial Internet dan Kejahatan Teknologi Informasi di Indonesia".
Hadir sebagai peserta diskusi publik segenap perwakilan SKPD, BUMN, BUMD, dan instansi vertikal lingkungan Kabupaten Pinrang.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Aplikasi Informatika, Meriam F Barata, dalam sambutannya menyampaikan, kemajuan teknologi informasi mengakibatkan dampak positif yang banyak. Tapi terlepas dampak positif yang ditimbulkan, juga memberikan dampak negatif.
Menurutnya, untuk mengatur dan mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan, maka regulasi tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dibutuhkan keberadaannya."Sudah banyak terjadi pelanggaran ITE, jadi perlu adanya edukasi terhadap penggunaan ITE untuk mengantisipasi dampak negatif," kata Meriam.
Sementara, Sekertaris Daerah (Sekda) Pinrang, Syarifuddin Side, mewakili Bupati Pinrang, menyampaikan pentingnya kegiatan ini. Pasalnya, sebagian besar masyarakat dalam kesehariannya tidak lepas dari internet." Kegiatan ini sangat penting karena siapa yang menguasai iptek maka akan menguasai dunia," ungkap Sekda.
Oleh karena itu, dengan diskusi publik ini, dia berharap ada hal positif bisa dipetik sehingga bisa ditanamkan dikehidupan sehari-hari."Terimkasih kepada Ditjen Aplikasi Informatika atas terselenggaranya Diskusi Publik ini, ini sangat bermanfaat," paparnya. (Gun)
Diskusi Publik ini, membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan mengangkat tema "Media Sosial Internet dan Kejahatan Teknologi Informasi di Indonesia".
Hadir sebagai peserta diskusi publik segenap perwakilan SKPD, BUMN, BUMD, dan instansi vertikal lingkungan Kabupaten Pinrang.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Aplikasi Informatika, Meriam F Barata, dalam sambutannya menyampaikan, kemajuan teknologi informasi mengakibatkan dampak positif yang banyak. Tapi terlepas dampak positif yang ditimbulkan, juga memberikan dampak negatif.
Menurutnya, untuk mengatur dan mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan, maka regulasi tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dibutuhkan keberadaannya."Sudah banyak terjadi pelanggaran ITE, jadi perlu adanya edukasi terhadap penggunaan ITE untuk mengantisipasi dampak negatif," kata Meriam.
Sementara, Sekertaris Daerah (Sekda) Pinrang, Syarifuddin Side, mewakili Bupati Pinrang, menyampaikan pentingnya kegiatan ini. Pasalnya, sebagian besar masyarakat dalam kesehariannya tidak lepas dari internet." Kegiatan ini sangat penting karena siapa yang menguasai iptek maka akan menguasai dunia," ungkap Sekda.
Oleh karena itu, dengan diskusi publik ini, dia berharap ada hal positif bisa dipetik sehingga bisa ditanamkan dikehidupan sehari-hari."Terimkasih kepada Ditjen Aplikasi Informatika atas terselenggaranya Diskusi Publik ini, ini sangat bermanfaat," paparnya. (Gun)