Tangkap 28 Remaja Diduga Komplotan Motor di Maros
RAKYATSATU.COM, MAROS - Aparat gabungan dari Polsek Mandai dan Satuan Reserse Kriminal Polres Maros menangkap 28 remaja yang diduga tergabung dalam komplotan motor di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Sejumlah senjata tajam, termasuk samurai dan busur panah, disita dari tangan para remaja tersebut.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, saat polisi menggelar patroli rutin untuk mengantisipasi balapan liar dan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Maros.
Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, mengatakan para remaja itu awalnya ditemukan sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras. Ketika hendak dibubarkan, sebagian dari mereka justru melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Saat petugas mendatangi lokasi, mereka sedang pesta miras. Ketika akan diamankan, ada yang memprovokasi untuk menyerang petugas, bahkan mengarahkan busur panah,” kata Ahmad Minggu, 3 Mei 2026.
Menurut Ahmad, sebanyak 23 orang diamankan di lokasi pertama. Polisi kemudian kembali menangkap lima remaja lain di kawasan Jalan Mamminasata yang diduga masih bagian dari kelompok tersebut.
Dari tangan para remaja itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa anak panah beserta pelontarnya, samurai, botol minuman keras, serta belasan sepeda motor tanpa dokumen resmi dan menggunakan knalpot brong.
Ahmad mengatakan sebagian besar yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur. Polisi, kata dia, tetap akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan melibatkan orang tua masing-masing.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap aksi yang membahayakan masyarakat maupun petugas,” ujarnya.
Saat ini seluruh remaja yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Maros. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kriminal lain di wilayah Maros dan sekitarnya. (Ikhlas/Arul)