Iklan

Iklan

Sempat Mangkir dan Dirawat, Pj Bupati Morowali Akhirnya Berakhir di Rutan

02 Februari 2026, 11:20 AM WIB Last Updated 2026-02-02T03:23:10Z

Tersangoa Pj Bupati Morowali RI saat hendak dibawah Ke Rumah Tahanan Kelas II A Palu


RAKYATSATU.COM, PALUKejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan Penjabat (Pj) Bupati Morowali berinisial RI atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mess Pemerintah Kabupaten Morowali. RI dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II A Palu selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Sabtu, 31 Januari 2026 hingga 25 Februari 2026.


Asisten Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah, Salahuddin, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa RI di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat dini hari. Pemeriksaan berlangsung hampir tiga jam di ruang Seksi Tindak Pidana Korupsi.


“Setelah pemeriksaan, penyidik menyimpulkan tersangka perlu dilakukan penahanan,” kata Salahuddin dalam keterangan pers di Media Center Kejati Sulawesi Tengah, Sabtu.


Sebelum pemeriksaan tersebut, tim penyidik Kejati Sulawesi Tengah lebih dulu bertolak ke Jakarta karena RI beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Pemanggilan pertama hingga ketiga disebut tak dihadiri dengan alasan kegiatan keluarga dan sakit, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya.


Pada pemanggilan ketiga, penyidik mendatangi sebuah rumah sakit militer di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, setelah memperoleh informasi bahwa RI tengah menjalani perawatan. Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan memeriksa rekam medis tersangka dengan persetujuan direktur rumah sakit.


“Hasil analisis bersama tenaga medis menunjukkan tersangka memiliki riwayat pemeriksaan jantung, namun kondisinya stabil dan layak menjalani pemeriksaan hukum,” ujar Salahuddin. Penyidik juga menghadirkan dokter dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung yang menyatakan RI layak ditahan.


Penahanan sempat direncanakan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Cabang Jakarta Selatan. Namun, karena dinilai memungkinkan, penyidik membawa RI kembali ke Palu. Tersangka diterbangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri sekitar pukul 06.00 WITA sebelum dibawa ke rutan.


Dalam perkara ini, RI dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 603–604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.


Selain RI, penyidik Kejati Sulawesi Tengah telah lebih dahulu menahan AU, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Morowali yang juga menjabat Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.


Berdasarkan hasil audit keuangan independen, kerugian negara dalam proyek pengadaan mess Pemda Morowali mencapai Rp9 miliar dan dinyatakan sebagai kerugian total (total loss). Sebesar Rp4 miliar dikembalikan pada tahap penyelidikan dan Rp5 miliar sisanya dikembalikan saat penyidikan.


Meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan, Kejati Sulawesi Tengah menegaskan proses hukum tetap berlanjut. Penyidik menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana.


“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidananya. Proses hukum tetap berjalan,” kata Salahuddin. (Ikhlas/ilo)

Komentar

Tampilkan

  • Sempat Mangkir dan Dirawat, Pj Bupati Morowali Akhirnya Berakhir di Rutan
  • 0

Terkini

Iklan