Masdar, S.H.
RAKYASATU. COM, Watampone – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Galung, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, resmi naik ke tahap penyidikan. Penetapan status ini menandai bahwa terduga pelaku berinisial PBR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone, Polda Sulawesi Selatan.
Pembina Institut Hukum Indonesia (IHI) menyampaikan apresiasi atas kinerja objektif dan profesional penyelidik Unit PPA Polres Bone dalam menangani perkara tersebut.
“Apresiasi khusus kami sampaikan kepada penyelidik dan penyidik Polres Bone yang telah memberikan edukasi hukum kepada pelaku, bahkan kepada masyarakat, agar kasus ini menjadi pembelajaran untuk tidak melakukan tindak pidana dalam bentuk apa pun, termasuk terhadap anak di bawah umur,” ujar Masdar, S.H., Koordinator Divisi Pemantau Penegakan Hukum IHI, Kamis (11/12/2025).
Masdar juga berharap Kejaksaan Negeri Bone segera menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka, sehingga proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap peradilan. ( Ikhlas/ Amd)