Iklan

Iklan

Polres Maros Bongkar Dua Jaringan Narkoba, Sita 414 Gram Sabu

28 Agustus 2025, 9:00 PM WIB Last Updated 2025-08-28T13:00:34Z

Pihak kepolisian Polres Maros menunjukkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu

RAKYATSATU.COM, MAROS
- Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika. Dalam operasi terpisah, polisi menangkap empat pelaku dan mengamankan barang bukti sabu seberat ratusan gram.


Pengungkapan yang melibatkan jaringan lintas provinsi dan kabupaten ini menjadi bukti komitmen Polres Maros dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.


Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, memimpin konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Kamis, 28 Agustus 2025. Ia menyebut salah satu kasus yang terungkap adalah penangkapan buronan pengedar narkoba yang sempat melarikan diri hingga ke Jawa Barat.


Dalam operasi pertama, tim Satresnarkoba menangkap DPO berinisial S. Ia diduga kabur ke Jawa Barat setelah rekannya ditangkap. Berdasarkan pengembangan kasus, polisi berhasil melacak keberadaan S sebelum akhirnya diamankan.


Dari interogasi S, polisi mendapat informasi penting terkait jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Petunjuk itu mengarah pada kurir berinisial R alias D (26), yang dibekuk saat hendak bertransaksi di kawasan ruko Royal Grande Graha Cemerlang, Kecamatan Mandai, Maros, Minggu, 17 Agustus 2025.


R mengaku hanya bertugas sebagai kurir atas perintah S. Keduanya berkomunikasi melalui media sosial tanpa pernah bertemu langsung. Dari tangan R, polisi menyita dua saset sabu ukuran sedang. Setelah diperiksa lebih lanjut, R mengaku menyimpan sabu seberat 403 gram di rumahnya di Lingkungan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.


Secara bersamaan, tim Satresnarkoba Polres Maros juga membongkar kasus kedua. Kali ini, polisi menangkap tiga pengedar lintas kabupaten, yakni KD (56), AJR (38), dan AG (38), yang semuanya warga Kabupaten Bone. Dari tangan mereka, disita 11 gram sabu siap edar.


Ketiganya memiliki peran berbeda dalam jaringan. KD disebut sebagai bandar, AJR berperan sebagai perantara, sementara AG bertugas sebagai kurir. Polisi masih mendalami peran mereka dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.


Dari dua operasi tersebut, Polres Maros total menyita 414,69 gram sabu dengan nilai estimasi sekitar Rp400 juta. Jumlah ini diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari seribu orang dari bahaya narkoba.


Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika.


“Pengungkapan ini bukti komitmen kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi narkoba yang merusak generasi muda,” ujarnya.


Douglas juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga operasi ini berhasil.


Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar. [Ikhlas/Arul]

Komentar

Tampilkan

  • Polres Maros Bongkar Dua Jaringan Narkoba, Sita 414 Gram Sabu
  • 0

Terkini

Iklan