RAKYATSATU.COM, MAROS - Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros di Desa Bontatene Kecamatan Mandai, melakukan razia, Rabu malam, 17 Juli 2024.
Usai melakukan penggeledahan di Blok D dan G Narapidana kasus umum, petugas menemukan berbagai jenis senjata tajam, cermin dan ikat pinggang, seluruh barang temuan yang dianggap bisa membuat gangguan keamanan ini disita untuk dimusnahkan.
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran mengatakan sidak rutin ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Setelah melakukan penggeledahan ke ruang tahanan, seluruh temuan barang bukti ini lalu dikumpulkan untuk dilakukan penyitaan dan pemusnahaan nantinya," katanya.
Kalapas Kelas IIB Maros mengatakan, kegiatan ini merupakan program rutin yang dilakukan tanpa melihat waktu. "Kadang tengah malam, subuh dan pagi. Pokoknya waktunya tidak tentu. Dan razia ini kita lakukan tanpa diketahui oleh warga binaan," jelasnya.
Dia mengatakan untuk razia yang dilakukan di Blok D dan G. Disama petugas menggeledah narapida dan memeriksa ruang tahanan guna mendeteksi dini terjadinya gangguan keamanan di ruang tahanan.
"Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian, seperti senjata tajam pisau berkarat, cutter, kaca, kabel colokan, sendok besi, korek, gunting, paku, ikat pinggang, kartu joker, gelas dan mangkok kaca," sebutnya.
Lebih lanjut kata dia, dalam penggeladahan ini tidak ada ditemukan alat telekomunikasi atau HP
Kami juga tidak menemukan barang berbahaya seperti narkoba.
"Razia rutin ini bertujuan untuk menunjukkan komitmen Lapas Maros, dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Juga memastikan lingkungan yang aman bagi 366 warga binaan kami yang ada disini," katanya. [Arul/Iklas].