Iklan

Iklan

Tingkatkan Layanan Informasi, Bawaslu Soppeng Kenalkan PPID

27 Desember 2019, 5:00 PM WIB Last Updated 2019-12-27T09:00:05Z
RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Soppeng menggelar rapat koordinasi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Soppeng, Jumat (27/12/2019).

Ketua Bawaslu Soppeng, Winardi mengatakan, PPID ini awalnya hanya sampai di provinsi. Namun berdasarkan surat Bawaslu RI kami diinstruksikan untuk membentuk PPID Kabupaten/ kota.

Fungsinya sendiri, lanjut dia, PPID akan bertugas sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui PPID ini, para pemangku kepentingan, masyarakat serta media bisa mengakses informasi.

Kendati demikian, tidak seluruh informasi nanti bisa diakses. "Hal yang berkaitan dengan informasi publik kita akan buka, kecuali informasi yang dikecualikan (rahasia negara)," ujarnya.

Dia juga berharap, melalui Rakor ini pihaknya mendapatkan informasi, masukan. "Setelah kami diamanahkan sebagai lembaga yang juga diwajibkan untuk membentuk PPID di Bawaslu di kabupaten/kota, maka kami minta arahan atau masukan-masukan dari Kominfo dan teman media,” katanya.

Sementara itu, Sekertaris Diskominfo Soppeng, Ilham mengatakan, setiap badan publik wajib membentuk PPID dalam mendukung keterbukaan informasi termasuk Bawaslu.

Dikesempatan itu, Ilham menyarankan agar Bawaslu untuk membentuk PPID pembantu (Panwascam), seperti halnya PPID pembantunya dilingkup Pemda Soppeng.

"Kalau tidak menyalahi aturan, sebaiknya Bawaslu juga membentuk PPID pembantu tingkat kecamatan, seperti PPID pembantu yang dimiliki Pemda Soppeng," ujarnya.

Rakor ini dihadiri Komisioner Bawaslu, Petugas PPID, Sekertaris Komunikasi dan Informasi Soppeng, serta organisasi media di Kabupaten Soppeng. (San)



Komentar

Tampilkan

  • Tingkatkan Layanan Informasi, Bawaslu Soppeng Kenalkan PPID
  • 0

Terkini

Iklan