RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Komisi Pemilihan Umum (LPU) Soppeng menggelar Rapat Koordinasi Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD, di aula Hotel Kayangan, Rabu (07/02).
Ketua KPU Soppeng, Amrayadi mengatakan, kegiatan ini dilakukan guna mendapatkan kesamaan sudut pandang terhadap Peraturan KPU nomor 16 Tahun 2017, tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kaupaten/Kota dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU RI Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan data kependudukan terakhir dari capil serta untuk menentukan dapil di Kabupaten Soppeng, apakah telah sesuai dengan prinsip- prinsip dasar pemilu," jelasnya.
Ditempat yang sama, Bupati Soppeng diwakili Sekda HA Tenri Sessu Mappejanci mengatakan, Pelaksanaan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD salah satu tujuannya adalah untuk mengindari ketimpangan jumlah kursi antar dapil atau keterwakilan wilayah pemilihan di DPRD yg pada akhirnya pasti akan berdampak pada pembangunan daerah.
"Kepada para ketua dan pengurus partai politik terkait, Uji publik akan bersentuhan lansung dengan harapan di Rakor ini bisa memberi pendapat dalam hal penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi," terangnya.
Sementara untuk KPUD, Sekda meminta agar dapat menyerap atau mempertimbangkan secara matang segala masukan dan tanggapan yang disampaikan oleh parpol ataupun masyarakat. "Pendapilan sangat berpengaruh terhadap kompetensi dan memperoleh kursi disetiap dapil. Olehnya itu kita semua perlu mengevaluasi dapil yang sudah ada sekarang ini apakah sudah ideal atau belum," pungkasnya.
Dia berharap pelaksanaan tahapan penataan dapil ini diharapkan betul- betul dapat dioptimalkan, baik pengawasan, keterbukaan, termasuk semangat untuk membuka ruang partisipasi seluas- luasnya kepada seluruh stakeholder dalam proses pemilu 2019. (Rls)
