Iklan


Iklan

DPRD Sinjai Rapat Dengar Pendapat Soal Pungli Pengurusan Prona, Warga Teriak Sekdes Diberhentikan

09 Agustus 2017, 4:44 PM WIB Last Updated 2017-08-09T08:44:46Z
RAKYATSATU.COM, SINJAI - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dalam rangka menindaklanjuti penyampaian aspirasi oleh masyarakat Desa Biroro Kecamatan Sinjai Timur, terkait Prona,  (Proyek Operasi Nasional Agraria) yang  diduga ada pungutan untuk biaya pengukuran tanah dari pihak pelaksana proyek atau pelaksana Prona yang tidak sama besaran pembayaranya, bahkan ada warga yang tidak membayar sama sekali, Rabu (09/08).
Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat DPRD Sinjai di pimpin langsung oleh, Ketua Komisi I DPRD Sinjai Sabir, bersama anggota Komisi Lainya, dengan mengundang pihak-pihak terkait seperti, Asisten I Setdakab Sinjai, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sinjai, Kabag Pemerintahan Umum, Camat Sinjai Timur, Kepala Desa Biroro, Kepala BPD Desa Biroro beserta anggota, Tokoh Masyarakat, dan Warga Pembawa Aspirasi.
Dalam rapat ini, Komisi I mendengarkan keterangan berbagai pihak, tentang adanya dugaan kekeliruan dalam program Prona di Desa Biroro ini, yakni adanya penarikan biaya pengukuran tanah oleh warga setempat.
Belakangan hal tersebut terungkap jika yang menjadi oknum dalam persoalan ini adalah Sekretaris Desa Biroro sendiri, dimana Ia melakukan pungutan biaya pengukuran tanah kepada sebagian masyarakat Desa Biroro, tanpa memberikan laporan kepada Kepala Desa Biroro. 
"Saya selaku masyarakat Desa Biroro meminta agar Sekdes Biroro ini diberhentikan dari jabatannya," Tegas Warga.
Menanggapi hal itu, ketua komisi I Muh. Sabir mengatakan, permintaan warga untuk memberhentikan Sekdes ini tidak dapat dilakukan begitu saja, sebab ada beberapa aturan-aturan kepegawaian yang harus dipatuhi. "jika pelanggaran tersebut diberikan sanksi, kemungkinan besar hanya sebatas penurunan pangkat," Ungkap Sabir.
Lebih lanjut Sabir, memnyimpulkan bahwa, terkait persoalan ini pihaknya memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah Desa Biroro, dengan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan mengacu pada regulasi yang ada dalam menyelesaikan persoalan Prona ini.
"Jadi untuk Kasus ini, sementara kita serahkan ke Kepala Desa untuk menyelesaikan dengan tetap berkoordinasi dengan pemda dan aturan yang ada," Pungkas Ketua Komisi. (Asdar)
Komentar

Tampilkan

  • DPRD Sinjai Rapat Dengar Pendapat Soal Pungli Pengurusan Prona, Warga Teriak Sekdes Diberhentikan
  • 0

Terkini

Iklan