RAKYATSATU.COM, SINJAI - Makmur (52) warga Dusun Bongki-bongki, Desa Bonto Singala, Kecamatan Sinjai Borong, mendatangi SPKT Mapolres Sinjai, untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan dan pelecehan terhadap Irwan anaknya, yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Rabu (26/10).
Diketahui, pelecehan dan penganiayaan itu terjadi di ruangan Kasi Pidum tersebut, membuat keluarga korban geram dan melaporkan dan melaporkan langsung ke pihak Kepolisian.
Saat ditemuai di Mapolres Sinjai, Makmur menceritakan kejadian yang menimpa anaknya tersebut kepada petugas piket SPKT. Dimana anaknya menjadi korban kekerasan oleh oknum Kejaksaan dengan menyikut anaknya di ruang tahanan.
Setelah itu, korban juga dipaksa untuk melepaskan pakaiannya di depan orang banyak dan mengoleskan cream panas pada kemaluan dan disuruh untuk memainkan alat kelamin korban.
Baca Juga : Tahanan Kejaksaan Sinjai Dipaksa Lepas Celana di Depan Umum
"Saya sangat keberatan dengan perlakuan oknum kejaksaan tersebut terhadap anak saya," tegasnya kepada sejumlah awak media di Sinjai.
Dia bahkan mempertanyakan, apakah proses hukum yang berlaku di negara inimemang seperti itu dan apakah memang kalau ada kasus seperti itu, tersangka harus disuruh mainkan alat kelaminnya di depan banyak orang?, tanya Makmur.
Sementara itu, Ka SPKT Polres Sinjai Bripka Wirsalim mengatakan, pihaknya sedang menerima laporan dari pelapor dan kini pihaknya tengah mengambil keterangan pelapor.
"Benar kami sudah menerima laporan. Saat ini kami tengah mengambil keterangan dari pelapor untu selanjutnya ditindak lanjuti," paparnya. (Asdar)