RAKYATSATU.COM, LUWU - Menanggapi keluhan warga Luwu terkait layanan ritel modern Indomaret dan Alfamart di Kabupaten Luwu, yang di anggap merugikan konsumen menjadi perhatian serius Bupati Luwu Andi Mudzakkar.
Bupati Luwu dua periode itu, memerintahkan Kasat Pol PP Luwu Andi Iskandar bersama Pihak BP3M turun langsung, melakukan penertiban atas dugaan permainan harga jual barang yang dijual baik di Alfamart maupun Indomaret.
"Mereka telah kesepakatan yang sudah disampaikan saat pengurusan ijin usaha mereka," kata Bupati yang akrab disapa Cakka ini.
Selain melanggar kesepakatan, pelaku usaha itu juga telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup), dimana telah ditemuakan mereka menjual harga barang tak sesuai denga struk jualnya.
Tidak hanya itu, pelaku usaha ini juga menjual beberapa produk yang tidak memiliki label halal yang sesuai dengan Keputusan Dekpes RO
"Sekitar 4 sampai 5 toko swalayan modern kami segel paksa sebagai bentuk efek jera, agar mereka bisa tahu keselahannya. Sebab ada modus penipuan masyarakat saat membayar barang yang tidak sesuai dengan struknya," tambahnya.
Rincihannya, lima toko swalayan modern itu telah melanggar Perbup nomor 78 tahun 2014, tentang penataan dan pembinaan pasar, melanggar jam buka Ritel dan adanya keluhan warga soal satuan harga barang dijual yang berbeda.
"Melihat dari aturan itu, kami sudah memberikan ingatan sehingga diperintahkan oleh Bupati untuk menyegel toko swalayan itu, namun tetap tidak mengindahkan aturan Perbub," kata Kasar Pol PP Andi Iskandar
Dari pantauan Rakyatsatu.com, ritel modern yang terletak di Jalan Sungai Pareman yakni Alfamart dan Indomaret di segel paksa pihak Sat Pol PP Luwu dalam rangka menegakan Perda dan perbup Pemerintah Kabupaten Luwu. (irone)
Bupati Luwu dua periode itu, memerintahkan Kasat Pol PP Luwu Andi Iskandar bersama Pihak BP3M turun langsung, melakukan penertiban atas dugaan permainan harga jual barang yang dijual baik di Alfamart maupun Indomaret.
"Mereka telah kesepakatan yang sudah disampaikan saat pengurusan ijin usaha mereka," kata Bupati yang akrab disapa Cakka ini.
Selain melanggar kesepakatan, pelaku usaha itu juga telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup), dimana telah ditemuakan mereka menjual harga barang tak sesuai denga struk jualnya.
Tidak hanya itu, pelaku usaha ini juga menjual beberapa produk yang tidak memiliki label halal yang sesuai dengan Keputusan Dekpes RO
"Sekitar 4 sampai 5 toko swalayan modern kami segel paksa sebagai bentuk efek jera, agar mereka bisa tahu keselahannya. Sebab ada modus penipuan masyarakat saat membayar barang yang tidak sesuai dengan struknya," tambahnya.
Rincihannya, lima toko swalayan modern itu telah melanggar Perbup nomor 78 tahun 2014, tentang penataan dan pembinaan pasar, melanggar jam buka Ritel dan adanya keluhan warga soal satuan harga barang dijual yang berbeda.
"Melihat dari aturan itu, kami sudah memberikan ingatan sehingga diperintahkan oleh Bupati untuk menyegel toko swalayan itu, namun tetap tidak mengindahkan aturan Perbub," kata Kasar Pol PP Andi Iskandar
Dari pantauan Rakyatsatu.com, ritel modern yang terletak di Jalan Sungai Pareman yakni Alfamart dan Indomaret di segel paksa pihak Sat Pol PP Luwu dalam rangka menegakan Perda dan perbup Pemerintah Kabupaten Luwu. (irone)