Iklan

Iklan

Sejumlah Hotel dan Restoran Tak Kantongi Amdalalin

28 Juli 2016, 9:44 PM WIB Last Updated 2017-07-04T14:08:30Z
RAKYATSATU.COM, PINRANG - Pembangunan hotel dan restoran tentu harus dibarengi dengan sejumlah izin yang harus dimiliki.

Dari investigasi yang dilakukan Rakyatsatu.com, sejumlah hotel dan restoran di Pinrang belum mengantongi analisis dampak lalu lintas (amdalalin), padahal untuk mendirikan suatu pembangunan pusat kegiatan harus mengantongi amdalalin seperti yang sudah diatur dalam pasal 47 PP no 32/2011.

Dalam PP tersebut sangat jelas disebutkan, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan amdalalin.

Dimana diperlukan suatu rangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil amdalalin.

Koordinator Lembaga Pengawal Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Pinrang, Ridwan Haddade menilai, jika setiap pembangunan pusat kegiatan publik baik itu hotel maupun restoran harus memiliki Amdalalin. Pasalnuya, jika tidak akan berdampak buruk bagi lalu lintas di Pinrang.

"Coba kita perhatikan salah satu hotel di bilangan kita yang menggunakan separuh badan jalan poros untuk tempat parkir, hal ini sangat berdampak buruk bagi lalu lintas kita di Pinrang," katanya.

Dia menjelaskan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), dalam Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Di satu sisi,Pembangunan/pengembangan properti, baik itu perumahan, pusat perbelanjaan, apartemen, dan sebagainya, pasti berkaitan erat dengan kinerja lalu lintas di jaringan jalan sekitarnya.

Hal ini terjadi disebabkan oleh pergerakan arus lalu lintas keluar masuk kawasan properti tersebut. Mobilitas penghuni kawasan properti tersebut akan berpengaruh pada tingkat pelayanan jaringan jalan disekitarnya, oleh karena itu perlu untuk dilakukan analisa dampak lalu lintas.
"Dalam undang undang sudah jelas, jika ada hotel maupun restoran menggunakan separuh jalan untuk parkir, maka patut dipertanyakan izin amdalalin nya," tutupnya.(Gun)
Komentar

Tampilkan

  • Sejumlah Hotel dan Restoran Tak Kantongi Amdalalin
  • 0

Terkini

Iklan