Iklan

Iklan

Setelah Lewati Proses Panjang, Gugatan HMM UKI Toraja Terhadap Rektor, Dikabulkan

11 Juli 2018, 4:53 PM WIB Last Updated 2018-07-11T08:53:15Z

RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Proses panjang yang dilewati oleh Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM) Universitas Kristen Toraja(UKI), untuk menuntut keadilan, akhirnya membuahkan hasil, Rabu (11/7).


Pengajuan gugatan atas tindakan Rektor UKI Toraja yang mengeluarkan SK DO secara mendadak tanpa alasan yang jelas tersebut, kemudian diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makasar. 


Hasilnya, PTUN Makasar mengabulkan seluruh gugatan dari penggugat dan membatalkan surat keputusan Rektor tentang pemecatan (DO) atas Andrian Puri Paembonan sebagai Ketua HMM UKI Toraja dan Pranis Palombu selaku Ketua Panitia Bina Akrab.


Saat dikonfirmasi, Andrian mengatakan bahwa keputusan hari ini menjadi hari istimewa dan berharga, karena proses yang dilewatinya selama kurang lebih 7 bulan, akhirnya membawa sukacita. 


"Keputusan hari ini menjadi hari istimewa, proses selama kurang lebih 7 bulan, akhirnya membawa kebahagiaan," kata Andrian. 


Selain itu, Andrian menyebut, hal ini tak lepas dari kerja keras dari Pengacara dan Kuasa Hukum, Frangky Richard Mesakaraeng, SH dan Rudy Oryanto Tangkery, SH, MH, bersama dukungan dari keluarga, teman dan semua Alumni Mesin seluruh Indonesia.


"Ini bukanlah kebanggan tersendiri buat kami di HMM UKI Toraja, tapi kebanggaan kita semua. Marilah kita sama-sama berjalan ke depan untuk suatu hal yg lebih baik dan lebih baik,"tambah Andrian. 


Mengenai kelanjutan prosesnya, Andrian menerangkan bahwa sekarang tinggal menunggu keputusan dari Rektor, apabila tidak mengajukan banding, berarti status mereka harus dikembalikan sebagai mahasiswa. 


"Jadi kami tinggal menunggu apakah pihak rektorat akan banding atau tdk. Rektor hrus mencabut SK DO yg kmrn,"kunci Andrian. (Kris)





Komentar

Tampilkan

  • Setelah Lewati Proses Panjang, Gugatan HMM UKI Toraja Terhadap Rektor, Dikabulkan
  • 0

Terkini

Iklan