Iklan

Iklan

Putusan Kasasi Jen Tang Tidak Diikuti Pemidanaan, Jaksa Kejati Sul Sel Lakukan PK

04 Juli 2018, 5:58 PM WIB Last Updated 2018-07-04T09:58:59Z

RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sul Sel, R. Narendra Jatna kembali menyidangkan Perkara Peninjauan Kembali (PK) Jen Tang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.


Kasi Penkum Kejati Sul Sel, Salahuddin, SH, MH mengatakan, PK dilakukan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sul Sel karena berdasarkan putusan kasasi terhadap Soedirjo Aliman alias Jen Tang bin Ljm En Tek telah berkekuatan tetap tetapi terbukti tidak diikuti dengan pemidanaan.

"Duduk materi Perkara:
Bahwa  terhadap putusan kasasi nomor: 1637K/Pds/2015 tanggal 28 Januari 2016 an. Soedirjo Aliman alias Jen Tang bin Lim En Tek yang telah berkekuatan hukum tetap terdapat pertimbangan bahwa perkara tersebut terbukti namun tidak diikuti dengan pemidanaan," jelas Salahuddin, Rabu (04/07).

Lanjut Kasi Penkum Kejati Sul Sel, bahwa atas hal tersebut vide Pasal 263 (3) KUHAP Jaksa mengajukan PK, hari ini (Rabu, 04/07) Majelis Hakim sudah memanggil termohon secara sah dan patut untuk hadir pada sidang PK tanggal 04 Juli 2018 (hari ini).

Pihak Pemohon dihadiri oleh 3 orang Jaksa yaitu :
1.  R. Narendra Jatna, SH, LLM. (Aspidum Kejati Sulsel)
2. Nana Riana, SH, MH. (Koord. I Bid. Pidum)
3. Andi Fajar, SH, MH. (Ka. Kamnegtibum & TPUL).

Sedangkan pihak Termohon tidak ada yang hadir.

"Sesuai dengan ketentuan hukum acara PK, Majelis Hakim akan memanggil kembali Termohon untuk hadir pada hari Rabu depan, 11 Juli 2018," pungkas Salahuddin.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Putusan Kasasi Jen Tang Tidak Diikuti Pemidanaan, Jaksa Kejati Sul Sel Lakukan PK
  • 0

Terkini

Iklan