Iklan

Iklan

Samsat Bone Gelar Sosialisasi Pajak Daerah dan Perkenalkan Pergub No 90 Tahun 2018

29 Juni 2018, 12:43 PM WIB Last Updated 2018-06-29T04:43:41Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Guna memperkenalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel No 90 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) No 8 Tahun 2017, khususnya isi Pasal 16 ayat Satu (1), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Bone Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel atau yang lazim disebut Samsat, menggelar Sosialisasi Pajak Daerah, di Gedung Serba Guna, De'Kotak Resto Jl. Jenderal Sudirman, Watampone, Jumat (29/06).

Acara itu dibuka oleh Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi, H. Adhita Sandhya Dharma AP., M.Si juga sebagai pembawa materi "Pajak Layanan Unggulan Samsat" dengan menghadirkan Kepala UPT Samsat Wilayah Bone, Drs Arwin Jalil, M.Si, Kasat Lantas Polres Bone AKP Muh Yusuf, S.Sos, MM, Kanit Regident Samsat Bone, Iptu Bakri, SH dan Kepala Cabang Jasa Raharja Yopi.

Sosialisasi Pajak Daerah pada kegiatan tersebut, yang utama memperkenalkan Pergub Nomor 90 Tahun 2018 tentang Juknis Nomor 8 Tahun 2017 yakni Pasal 16 berisi 4 ayat salah satunya ayat (1) berbunyi Setiap transaksi yang menyebabkan pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor wajib dilaporkan kepada Kepala Badan Pendapatan melalui Kepala UPT setempat.

Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi Sulsel, H Adhita Sandhya Dharma AP dalam pemaparannya lebih menekankan Visi Badan Pendapatan (Bapenda) Sulsel yakni, "Terwujudnya Peningkatan Pendapatan Daerah yang maksimal melalui Sistem Pengelolaan Pendapatan Daerah yang Bersih, Tertib, Transparan, Akuntabel dan Inovatif.

"Saat ini pengelolaan pendapatan daerah sudah transparansi, akuntabel dan inovatif, sehingga sangat susah akan terjadi pungutan liar," tegasnya.

Sedangkan Kanit Regident Polantas Polres Bone, Iptu Bakri membawakan materi, Layanan Unggulan Samsat Penunjang Pendapatan Daerah dengan judul Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor).

"Saya menghimbau kepada pengguna ranmor agar membayar pajak tepat waktu dan melakukan registrasi dan identifikasi ranmornya. Saat ini sudah ada beberapa fasilitas untuk membayar pajak kendaraan, diantaranya Gerai Samsat atau pelayanan Samsat Keliling," ujarnya.

Peserta sosialisasi diikuti ratusan orang yang terdiri dari para pelaku usaha, para masyarakat wajib pajak, kalangan mahasiswa, pelajar serta para staf bidang pajak

Acara diakhiri dengan sesi tanya-jawab dan penanya pertama diberi cinderamata dari PT Jasa Raharja yang diserahkan oleh Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Samsat Bone Gelar Sosialisasi Pajak Daerah dan Perkenalkan Pergub No 90 Tahun 2018
  • 0

Terkini

Iklan