Iklan

Iklan

Pemprov Sulsel Bersama Kejati Sulsel Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

14 Mei 2018, 1:27 PM WIB Last Updated 2018-05-14T05:27:19Z
RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menandatangani kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum bidang Perdata & Tata Usaha Negara (TUN) serta Sosialisasi Penanganan Aset.

Penandatanganan atau MoU tersebut dilakukan langsung Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Tarmizi, SH,MH dengan dihadiri oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se Sulselbar, As Intelijen, As Datun, As Pidsus, dan seluruh jajaran eselon 1,2,3 dan 4 Pemprov Sulsel, di Hotel Clarion Makassar, Senin (14/05).

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, SH, MH menjelaskan penandatanaganan MoU ini dalam rangka memberi legal standing kepada Pemprov Sulsel dalam melakukan pendampingan hukum, baik secara litigasi maupun secara non litigasi yang berhubungan dengan masalah keperdataan. 

"Dengan adanya MoU tersebut maka Jaksa bertindak selaku Pengacara Negara dalam mewakili kepentingan Pemprov Sulsel dalam penanganan masalah hukum," ujar Salahuddin. 

Ia menambahkan, perjanjian ini berlaku dua (2) tahun sejak di tandatangani oleh Pj Gubernur Sulsel dengan Kajati Sulsel. Pasca penandatangan MoU Kajati Sulsel memberikan sosialisasi pegamanan aset kepada Penprov Sulsel dalam rangka penertiban aset- aset daerah serta pengamanan aset-a set daerah Pemprov Sulsel. (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Pemprov Sulsel Bersama Kejati Sulsel Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN
  • 0

Terkini

Iklan