Iklan

Iklan

Keluarga Histeris di Sidang Perdana Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswi UKI Toraja

07 Mei 2018, 12:28 PM WIB Last Updated 2018-05-07T04:28:15Z
RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Sidang perdana kasus pembunuhan  mahasiswa UKI Toraja yang terjadi 20 Desember 2017 lalu, membuat pihak keluarga korban histeris melihat terdakwa atas tindakan sadisnya itu, Senin (07/05).

Terdakwa Putra (19), yang melakukan pembunuhan secara brutal dengan menghabisi korban dengan pisau di semak- semak yang tak jauh dari rumah korban ini, dianggap tidak pantas dihukum ringan bahkan seharusnya langsung dihukum mati saja. 

Salah satu anggota keluarga, Ambe' Mery mengatakan sangat marah dengan terdakwa. "Saya tidak terima perlakuan Putra. Dia tidak perlu dihukum mati, karena saya sendiri yang akan membunuhnya," ucap Ambe' Mery penuh amarah. 

Dalam persidangan yang menghadirkan enam saksi ini, dihadirkan ayah kandung korban yang menceritakan duka yang dialaminya atas pembunuhan yang dilakukan terdakwa Putra. 

Diketahui sebelumnya, korban almarhumah Marni yang dibunuh oleh terdakwa Putra ini, akibat korban mengejeknya dengan mengatainya jelek seperti monyet dan anjing. 

Mayat korban tersebut kemudian ditemukan di semak- semak di Marran,Kelurahan Tampo Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja. (Kris)
Komentar

Tampilkan

  • Keluarga Histeris di Sidang Perdana Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswi UKI Toraja
  • 0

Terkini

Iklan