Iklan

Iklan

Ini Himbauan Pj Bupati Bone di Bulan Ramadhan

14 Mei 2018, 8:44 PM WIB Last Updated 2018-05-14T12:44:36Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Pemerintah Kabupaten Bone belum menetapkan 1 Ramadhan 1439 H/2018 M. Hal itu masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.

Meski demikian, Penjabat (Pj) Bupati Bone, Ir H Andi Bakti Haruni, C.E.S telah mengeluarkan maklumat/ himbauan kepada segenap masyarakat Kabupaten Bone, termasuk para panitia atau pengurus masjid.

"Penetapan 1 Ramadhan 1439 H/2018 M, kita tunggu dari Pemerintah Pusat, saya mengharapkan kepada segenap masyarakat Bone untuk bersabar menunggu penetapan 1 Ramadhan 1439 H/2018 M," ujar H Andi Bakti Haruni, Senin (14/05).

Pj Bupati Bone juga telah mengeluarkan maklumat kepada para panitia/ pengurus masjid yang ada di Kabupaten Bone. Menurutnya, berdasarkan hasil tapat pemerintah Daerah Kabupaten Bone dengan Kementerian Agama Kabupaten Bone pada hari Kamis (03/05) tentang Pelaksanaan Tata Tertib waktu Shalat selama memasuki Bulan Suci Ramadhan 1439 H/2018 M.

Ia menghimbau agar Adzan Shalat Isya dikumandankan paling cepat pukul 19.30 Wita. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi umat muslim yang telah melaksanakan buka puasa.

Selain itu, bagi masjid yang melaksanakan Shalat Tarwih 20 rakaat diharapkan agar menyiapkan imam khusus Shalat Witir bagi jamaah yang melaksanakan Shalat Tarwih 8 rakaat. Hal ini dimaksudkan agar para jamaah yang Shalat Tarwih 8 rakaat juga dapat Shalat Witir berjamaah di masjid.

"Mari kita menghormati dan menghargai Bulan Suci Ramadhan melalui pelaksanaan ibadah puasa, ibadah Shalat Tarwih, Tadarus Al-Qur'an, Zakat, Imtaq, Sadaqah, Buka Puasa Bersama, berpakaian menutup aurat utamanya wanita muslimah dan kegiatan ibadah lainnya," himbaunya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh umat muslim di Kabupaten Bone agar melaksanakan shalat berjamaah tepat waktu di masjid atau mushallah di lingkungan sekitarnya serta menghentikan segala aktifitas sekira 15 menit sebelum waktu shalat tiba.

Adapun himbauan/maklumat lainnya Pj Bupati Bone ditujukan kepada pemilik warung/ kios/ kantin/ restoran/ tempat hiburan agar tidak membuka dan tidak menyediakan makanan dan minuman untuk umum di siang hari selama Bulan Suci Ramadhan. 

Kepada pemilik tempat hiburan dan sejenisnya agar tidak melaksanakan kegiatan mulai dua hari sebelum Bulan Suci Ramadhan sampai lima hari sesudah lebaran Idul Fitri. (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Ini Himbauan Pj Bupati Bone di Bulan Ramadhan
  • 0

Terkini

Iklan