Iklan

Iklan

Tolak Revisi UU No 20, PP Cabang Bone Hadirkan Kasat Lantas Polres Bone

11 April 2018, 8:46 PM WIB Last Updated 2018-04-11T12:46:59Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Satu persatu elemen masyarakat Bumi Arung Palakka menolak dengan keras Revisi UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang saat ini tengah menjadi wacana hangat.

Kali ini penolakan tersebut datang dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) Cabang Bone. Dengan sangat tegas, Ketua PP Cab Bone, Andi Lunding menolak Wacana Revisi UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan .

Bahkan Andi Lunding dalam pernyataan sikapnya menolak Revisi UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan menghadirkan Kasat Lantas Polres Bone, AKP Muh Yusuf bersama Kanit Turjawali Polantas Polres Bone, Ipda Dodie.

"Saya Ketua PP Cab Bone mewakili ormas PP Cab Bone dengan sangat tegas menolak Revisi UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, karena hal itu tidak perlu dilakukan dan peraturan Lalu Lintas saat ini telah berjalan efektif," tegas Andi Lunding, Rabu (11/04).

Ia menegaskan pula bahwa merevisi UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tidaklah substansial dan tidak urgen. "Bisa saja direvisi kalau memang hal itu sangat mendesak atau urgen, dengan kata lain apabila tidak direvisi maka lalu lintas amburadul atau negara kacau," tegasnya lagi.

Ia menambahkan, apabila hanya karena alasan yang terkait permasalahan transportasi online, pemerintah telah menerbitkan Permen Perhubungan (Permenhub) No 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan menggunakan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Sehingga UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah menjawab sejumlah permasalahan tentang transportasi online dan sudah sesuai keinginan masyarakat dan berjalan efektif.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Tolak Revisi UU No 20, PP Cabang Bone Hadirkan Kasat Lantas Polres Bone
  • 0

Terkini

Iklan