Iklan

Iklan

Pansus DPRD Wajo Sosialisasikan Ranperda Pajak dan Retribusi

26 Maret 2018, 1:24 PM WIB Last Updated 2018-04-02T05:25:19Z
RAKYATSATU.COM, WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, melalui Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Wajo menggelar sosialisasi terkait pajak dan retribusi, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Senin (26/03).

Dalam sosialisasi itu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Wajo tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Selain itu, juga disosialisasikan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.

Pansus I yang di ketuai Baso Oddang menghadirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Wajo dan sejumlah pengusaha di Kabupaten Wajo, seperti pengusaha TV Kabel, rumah bernyanyi/karaoke, dan rumah makan/restoran.

Kepala Bapenda Kabupaten Wajo, Armayani dalam penjelasannya memaparkan sejumlah perubahan pada Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.

Dalam pemaparannya, Armayani menyebutkan, untuk tarif pajak kesenian rakyat ditetapkan sebesar 5%. Selain itu, sejumlah usaha seperti pertunjukan film; kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; dan pameran dikenakan pajak sebesar 10%.

“Kemudian, untuk usaha sirkus akrobat dan sulap; bilyard dan bowling; pacuan kuda dan pacuan kendaraan bermotor; serta pertandingan olahraga, masing-masing dikenakan pajak sebesar 10%,” paparnya.

Selain itu, untuk usaha panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center) dikenakan pajak sebesar 15%. Sementara, tarif pajak untuk hiburan karaoke, diskotik, klub malam ditetapkan sebesar 35%.

Terkait hal itu, salah satu pengelola tempat karaoke, Dayat mempertanyakan pajak untuk hiburan karaoke sebesar 35% yang dianggapnya memberatkan pemilik usaha karaoke.

“Selaku pengelola karaoke, kami ingin tahu bagaimana hitung-hitungannya sampai-sampai usaha kami dikenakan pajak sampai 35%. Hal itu tentu sangat berat bagi kami,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Panwas I DPRD Kabupaten Wajo, Baso Oddang mengatakan, hal itu sudah sesuai berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

“Walaupun memberatkan atau bagaimanapun itu, kita harus merujuk pada UU itu. Tapi kami juga akan mempertanyakan ke Biro Hukum di Makassar terkait hal itu,” tutur Baso Oddang. (Advertorial Humas & Protokoler DPRD Kab. Wajo)

Komentar

Tampilkan

  • Pansus DPRD Wajo Sosialisasikan Ranperda Pajak dan Retribusi
  • 0

Terkini

Iklan